Berdasarkan data Kemenhub, sejak konsesi pertama kali dilakukan pada 2012 terhadap Terminal Petikemas Kalibaru sampai diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah dilakukan 25 perjanjian konsesi, mencakup 4 perjanjian konsesi pengelolaan pelabuhan eksisting dan 21 perjanjian konsesi pengelolaan pelabuhan baru.
Terdiri dari pelabuhan/terminal baru, pengelolaan alur, terminal khusus (Tersus)/terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) berubah menjadi pelabuhan/terminal umum dan pengelolaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan. Total nilai investasi dari konsesi yang telah dilaksanakan kurang lebih sekitar Rp 100,89 triliun.
Kemudian, setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, telah dilakukan 2 perjanjian KPBU pengelolaan pelabuhan dengan nilai total investasi sekitar Rp 19,42 triliun, dan juga terdapat potensi investasi skema konsesi pengelolaan kepelabuhanan dengan nilai investasi sekitar Rp 10,83 triliun pada 2022.
“Ke depan, skenario pengembangan pelabuhan dirancang agar prosentase investasi swasta baik nasional maupun asing, termasuk pemda, melalui badan usaha pelabuhan, semakin besar. Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya dengan dukungan iklim investasi yang baik,” pungkas Budi Karya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.