JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan, rasio pajak (tax ratio) pada tahun 2021 meningkat menjadi 9,11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dia mengungkap, rasio itu meningkat sekitar 0,8 persen dibanding tahun 2018 lalu, yakni pada level 8,33 persen.
"Tax ratio kita berada di 9,11 persen (tahun 2021). Tahun 2020 tax ratio 8,33 persen. Jadi kenaikannya cukup signifikan sekitar 0,8 persen dibanding performance sebelumnya," kata Febrio dalam bincang taklimat media, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: DJP: Reformasi Perpajakan Dilakukan untuk Capai Rasio Pajak 14,4 Persen dari PDB
Febrio menuturkan, meningkatnya rasio pajak di tahun kedua pandemi itu dipengaruhi oleh besarnya penerimaan pajak, di samping pemulihan ekonomi yang mulai kentara.
Pada tahun lalu, penerimaan pajak tumbuh 19,2 persen (yoy) mencapai Rp 1.277 triliun. Penerimaan ini sudah mencapai 103,9 persen dari target APBN Rp 1.229,6 triliun.
Baca juga: OECD Soroti Rendahnya Rasio Pajak Indonesia
Terlampauinya penerimaan pajak didorong oleh membaiknya penerimaan dari mayoritas sektor utama yang menyumbang penerimaan. Sementara itu, ekonomi RI sepanjang tahun 2021 tembus 3,69 persen (yoy).
"Ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun 2020 ketika tekanan ekonomi sangat kuat dan tekanan pada penerimaan (negara) sangat kuat," beber Febrio.
Baca juga: Sepanjang 2021, Penerimaan Pajak Tembus 1.277,5 Triliun