Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada UU HPP, Pemerintah Patok Rasio Pajak Tahun Depan 9,3-9,5 Persen

Kompas.com - 10/02/2022, 17:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Pengesahan UU HPP

Namun dia mengungkap, target penerimaan tahun depan belum menghitung dampak dari pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disebut akan meningkatkan basis penerimaan pajak.

Lewat UU tersebut, pemerintah berencana memperluas basis pajak, memberi insentif fiskal secara terukur dan selektif, memperbaiki sistem logistik nasional, dan mengoptimalkan pendapatan dari Sumber Daya Alam (SDA) saat harga komoditas melambung.

"Untuk 2022 ini kita ada implementasi dari UU HPP, beberapa menunya mulai dari PPN, ada PPS juga," tandas Febrio.

Sebagai informasi, rasio pajak (tax ratio) pada tahun 2021 meningkat menjadi 9,11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Rasio itu meningkat sekitar 0,8 persen dibanding tahun 2018 lalu, yakni pada level 8,33 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com