Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Kompas.com - Diperbarui 05/06/2022, 21:04 WIB
Nur Jamal Shaid,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengurus balik nama sertifikat tanah menjadi hal penting untuk dilakukan. Terutama bagi Anda yang baru mendapatkan tanah hibah atau warisan.

Selain agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap, balik nama sertifikat tanah warisan juga diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Jika ingin mengurusnya secara mandiri, maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana prosedur, syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan. Dengan begitu, pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan tidak menghabiskan waktu terlalu banyak.

Apalagi sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi alat bukti dan hak atas tanah. Lalu berapa biaya balik nama sertifikat tanah warisan saat ini?

Baca juga: BI: Pemulihan Ekonomi Akan Berlanjut, tapi Omicron Perlu Diwaspadai

Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3, balik nama tanah warisan yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.

Adapun biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Dengan kata lain, biaya peralihan hak karena pewarisan akan berbeda-beda.

Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.

Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 700.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 700.000.

Baca juga: Ubah Bisnis IATA, dari Penerbangan Jadi Batu Bara, Hary Tanoe: Agar Tak Rugi, Carter Pesawat Sedang Sepi

biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahanIndonesia.go.id biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan

Syarat balik nama sertifikat tanah warisan

Dalam pasal 42 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan.

Meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Namun, apabila penerima warisan lebih dari satu orang dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.

Baca juga: Rasio Pajak ke PDB Tembus 9,11 Persen Pada 2021, Kemenkeu: Pemulihan Ekonomi Mulai Kentara

Pada dasarnya, pelaksanaan proses balik nama sertifikat tanah dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dimana tanah tersebut berada. Apabila proses tersebut selesai, maka pada sertifikat tanah akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut.

Dikutip dari laman lsc.bphn.go.id, berikut ini adalah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan:

  • Surat permohonan.
  • Sertifikat hak atas tanah.
  • Surat keterangan kematian
  • Surat keterangan ahli waris.
  • Fotokopi e-KTP para ahli waris.
  • Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
  • Bukti BPHTB terutang.

Baca juga: Pengertian, Fungsi, dan Ciri-Ciri Iklan sebagai Media Pemasaran

biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahanwww.atrbpn.go.id biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan

Prosedur balik nama sertifikat tanah warisan

Prosedur balik nama sertifikat tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Setelah semua syarat lengkap, Anda tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat. Selanjutnya, untuk balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris Anda harus melalui prosedur berikut ini:

  • Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
  • Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.
  • Membayar PBB tahun berjalan.

Baca juga: BI Masih Pertahankan Suku Bunga 3,50 Persen, Ini Alasannya

Setelah proses balik nama sertifikat tanah ke seluruh ahli waris selesai, maka langkah terakhir adalah membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Itulah informasi seputar persyaratan dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan (biaya balik nama sertifikat tanah dari ortu ke anak).

Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan memang bisa dilakukan secara mandiri. Namun begitu, Anda harus menyediakan waktu dan memahami prosedurnya terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com