Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Ilegal Makan Banyak Korban, Begini Kata OJK

Kompas.com - 10/02/2022, 20:26 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik investasi ilegal masih banyak memakan korban. Iming-iming keuntungan besar dengan cara mudah menjadi salah satu penyebab utama masih banyaknya masyarakat terjerumus ke dalam jebakan investasi bodong.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, semenjak merebaknya pandemi Covid-19, banyak orang yang ingin menambah pundi-pundi kekayaannya secara cepat dan mudah.

Akan tetapi, keinginan tersebut tidak diikuti dengan pemahaman atau literasi jasa dan produk keuangan yang mumpuni. Hasil survei yang dilakukan OJK pada 2019 menunjukan tingkat literasi keuangan nasional baru mencapai 38 persen dari seluruh masyarakat dewasa Indonesia.

Baca juga: Persyaratan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

"Hasil survei OJK juga menunjukkan, mereka pada umumnya tidak memahami konsep diversifikasi, konsep compound interest, konsep high interest," kata Tirta dalam diskusi virtual, Kamis, (10/2/2022).

Dengan demikian, banyak orang yang justru mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Tirta bilang, korban investasi ilegal kerap terbuai dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu cepat.

"Mereka tertipu dengan banyaknya bonus yang ditawarkan member get member dan mempercayai segala endorsement tokoh agama, atau tokoh masyarakat, atau influencer," ujarnya.

Lebih lanjut Tirta bilang, Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama pihak terkait sebenarnya telah melakukan pemblokiran atau penutupan terhadap ribuan praktik investasi ilegal.

Baca juga: Ahok Sebut Pertamina Cari Mitra Strategis Kejar Pengembangan Energi Panas Bumi

Namun, praktik merugikan tersebut dapat dengan mudah membuka kembali aplikasi atau platform baru di Indonesia, dan kembali memakan korban pada akhirnya.

Sebagai informasi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading sepanjang tahun lalu.

Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.

Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain sejenis.

Baca juga: OJK Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com