Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Waktu Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS Periode April 2022

Kompas.com - 10/02/2022, 21:26 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan batas waktu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengajukan kenaikan pangkat periode 1 April 2022.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan pengusulan kenaikan pangkat tersebut paling lambat diterima pada 28 Februari 2022.

Adapun tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.

"Masa kenaikan PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat Anumerta dan kenaikan pangkat Pengabdian," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip dari situs resmi BKN, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Tjahjo Kumolo: Potongan Tunjangan Pensiun PNS Sifatnya Sukarela...

Satya kembali menjelaskan bahwa proses layanan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 tersebut sudah bisa dilaksanakan secara elektronik (paperless).

Pengajuan kenaikan pangkat dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) yakni https://docudigital.bkn.go.id.

Sementara itu, BKN menyampaikan bagi instansi yang termasuk dalam tahap uji coba (pilot project), bisa mengajukan kenaikan pangkat lewat aplikasi layanan kepegawaian SIASN.

Baca juga: Investasi Ilegal Makan Banyak Korban, Begini Kata OJK

Adapun pengusulan kenaikan pangkat dapat disampaikan melalui instansi masing-masing dan usulan nominatif dapat disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS wilayah kerja instansi vertikal (instansi pusat).

Sedangkan Kantor Regional BKN I hingga BKN XIV diperuntukkan bagi wilayah kerja instansi pemerintah daerah (pemda).

"Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/ Pejabat Negara secara elektronik," jelasnya.

Baca juga: Sri Mulyani Putar Otak, Siapkan Tunjangan Tambahan PNS yang Pindah Kerja ke IKN Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com