Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rating Driver Ojol Diberi Bintang 1, Apa Dampak dan Sanksinya?

Kompas.com - 11/02/2022, 07:15 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini masalah rating atau performa para driver ojol sedang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.

Hal ini menyusul viralnya di media sosial Twitter sebuah unggahan yang berisi informasi mengenai driver Gojek yang diberi bintang 1 oleh pelanggannya karena memanggil "Mbak".

Perlu diketahui terlebih dahulu, rating adalah penilaian yang diberikan oleh pelanggan kepada driver atas layanan dan performa yang driver berikan ke lelanggan.

Baca juga: Viral soal Driver Diberi Bintang 1 karena Panggil Pelanggannya Mbak, Ini Tanggapan Gojek

 

Rating ini pun salah satu penentu tingkat kinerja driver.

"2beer! Ada aja kelakuan anak muda yang hidup di metropolitan city ini, btw tanggapan kalian dong," tulis penggugah yang memiliki akun @tubirfess.

Twit itu juga dilengkapi dengan foto tangkapan layar "Rating dan masukan" pada aplikasi Gojek.

"Don't call me 'mbak'. You are in Jkt! Say it 'non' or 'kak'," tulis pengguna ojol yang memberi rating bintang 1 pada Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Rumahnya Digeruduk, Pelanggan yang Maki dan Beri Bintang 1 Driver Ojol Akhirnya Minta Maaf

Mengenai kejadian ini, seorang warganet pun menanyakan apakah ada dampak jika driver ojek online diberi rating bintang sedikit.

"Mbak serius nanya. Kalo dikasih bintang 1 sama costumer itu dampak ke drivernya gimana to?" tulis akun Twitter ini.

Lalu sebenarnya apa dampaknya? Dan apa yang harus dilakukan oleh mitra driver ojol bila ratingnya diberi nilai yang jelek.

Baca juga: Ramalan Ahok, 5 Tahun Lagi SPBU Bakal Sepi gara-gara Kendaraan Listrik

Dampak bintang 1 ke mitra ojol

VP Corporate Affairs Gojek Teuku Parvinanda mengatakan, apabila mitra menerima rating rendah dengan alasan yang tidak jelas atau tidak sesuai, secara otomatis mitra dapat terbebas dari sanksi dan hal ini tidak akan memengaruhi penilaian performa mitra secara keseluruhan.

"Namun jika mitra masih mengalami ketidaknyamanan lebih lanjut, mereka dapat melaporkan hal tersebut dengan mendatangi kantor operasional terdekat atau melalui surel di driversupport@gojek.com," ujar Teuku saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Teuku mengaku pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan mitra driver dalam bekerja.

Baca juga: Gojek Sewakan Motor Listrik untuk Mitra Driver, Berapa Biayanya?

 

Alasan pemberian rating bintang 1 harus jelas

Begitupun di aplikasi Grab. Juru Bicara Grab Indonesia mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi lebih lanjut kepada mitra pengemudi yang menerima rating rendah tanpa alasan yang jelas.

"Kami juga menyediakan jalur khusus komunikasi untuk mitra pengemudi jika mereka menerima rating rendah tanpa alasan yang jelas melalui Pusat Bantuan di aplikasi Grab Driver atau dapat datang langsung ke Grab Driver Center (GDC) terdekat untuk kemudian ditelusuri dan ditindaklanjuti," bebernya.

Selain itu dia juga mengatakan, pihaknya akan mengedepankan kesejahteraan mitra pengemudi dan selalu berupaya untuk memudahkan para driver mencapai kinerja terbaik.

Salah satu program yang ditujukan mendukung hal ini adalah sistem rating bagi mitra pengemudi dari pelanggan.

Dengan sistem ini, kata dia, diharapkan mitra pengemudi terdorong untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com