Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Beberkan Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Negeri Kaya Sawit

Kompas.com - 11/02/2022, 08:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Toga Sitanggang menyebutkan bahwa kelangkaan minyak goreng di pasaran dan minimnya ketersediaan diakibatkan adanya perubahan kebijakan yang cepat.

Perubahan kebijakan dari pemerintah membuat pelaku industri dari hulu ke hilir butuh waktu untuk merespons.

"Kami bisa melihat bahwa sebenarnya tidak ada kelangkaan bahan baku. Sebab. Dari total produksi konsumsi dalam CPO negeri baru mencapai 36 persen," kata Toga dilansir dari Antara, Jumat (11/2/2022).

Ia menegaskan, bahwa tuduhan pemilik komoditas CPO menjadikan pasokan minyak goreng minim karena lebih suka untuk ekspor tidak benar.

Baca juga: Ada Dugaan Kongkalikong Kartel Minyak Goreng, Ini Jawaban Pemerintah

Sebab, menurut data yang ditunjukkan, ekspor CPO tahun 2021 bahkan menurun, dengan total ekspor mencapai 33 juta ton. Padahal, ekspor CPO pada 2020 mencapai 34 juta ton.

Sedangkan untuk kembali menormalkan arus komoditas, produsen harus berkoordinasi dengan distributor lalu lanjut ke tahap peritel lalu kembali lagi. Sehingga waktu yang dibutuhkan cukup lama sekitar satu minggu.

Meski demikian, dia meminta agar masyarakat tenang, karena faktor terbesar dalam kelangkaan sebenarnya oknum penimbun serta masyarakat yang akhirnya panik.

"Kami yakin bahwa masalah ini bakal segera diselesaikan selama kebijakan dan distribusi bisa diselaraskan. Dari perusahaan saya sendiri sudah memasok kok. Cuma saya tidak bisa bicara mengenai perusahaan lainnya," katanya.

Baca juga: Sederet Kecurigaan KPPU soal Kartel Persekongkolan Harga Minyak Goreng

Dalih pemerintah

Sementara itu di kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengatakan, harga minyak goreng dalam proses stabilisasi dengan penerapan kebijakan baru yakni domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Sejumlah warga antre membeli minyak goreng saat digelar operasi pasar di halaman Kantor Kecamatan Ciruas, Serang, Banten, Senin (17/1/2022). Operasi Pasar yang digelar Perum Bulog bekerja sama dengan Kantor Dinas Perdagangan setempat bertujuan untuk menekan lonjakan harga minyak goreng di pasaran. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.ASEP FATHULRAHMAN Sejumlah warga antre membeli minyak goreng saat digelar operasi pasar di halaman Kantor Kecamatan Ciruas, Serang, Banten, Senin (17/1/2022). Operasi Pasar yang digelar Perum Bulog bekerja sama dengan Kantor Dinas Perdagangan setempat bertujuan untuk menekan lonjakan harga minyak goreng di pasaran. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

Oke mengatakan dengan kebijakan tersebut akan memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dan harga CPO internasional.

"Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional. Sehingga sekarang kebijakan DMO dan DPO itu maka harga minyak goreng diputus dari ketergantungan harga CPO internasional," kata Oke.

Dia menjelaskan selama ini produsen minyak goreng dalam negeri membeli CPO sebagai bahan baku minyak nabati dengan harga global. Oke menyebut saat ini masih sangat sedikit produsen minyak goreng yang terintegrasi langsung atau memiliki lahan kebun kelapa sawitnya sendiri.

Baca juga: Gara-gara Disubsidi Pemerintah, Minyak Goreng Kini Hilang dari Rak Minimarket

Dikarenakan harga minyak nabati dunia yang terus melonjak sejak tahun lalu, turut berpengaruh pada kenaikan harga minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng.

Pemerintah sebelumnya menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di dalam negeri sebesar Rp 14.000 per liter.

Menurut Oke, kebijakan tersebut membuat para produsen CPO mengekspor hasil kebunnya ke luar negeri lantaran harga CPO global yang sedang tinggi ketimbang menjualnya sebagai minyak goreng dalam negeri yang harganya dibatasi.

Oleh karena itu, kata Oke, pemerintah menerapkan DMO yaitu para eksportir CPO harus mengalokasikan 20 persen dari total volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.

Baca juga: Janji Baru Pemerintah: Pasokan Minyak Goreng Lancar dalam Seminggu ke Depan

"Ini saya kira kewajiban yang harus dipatuhi oleh eksportir untuk memasok ke dalam negeri. Jadi pada dasarnya 20 persen dari yang akan diekspor harus dipastikan dulu pasokannya ke dalam negeri dan ini sudah mulai berjalan," kata Oke.

Selanjutnya untuk harga jual CPO di dalam negeri yaitu DPO, pemerintah menerapkan harga tertinggi CPO sebesar Rp 9.500 per kg atau dalam bentuk minyak Rp 10.300 per kg. Sehingga dengan begitu harga minyak goreng menjadi paling tinggi Rp 14.000 per liter di kalangan masyarakat.

Sejumlah warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Operasi pasar minyak goreng murah yang dijual dengan harga Rp14 ribu per liter tersebut digelar sebagai upaya menstabilkan lonjakan harga minyak goreng. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal Sejumlah warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Operasi pasar minyak goreng murah yang dijual dengan harga Rp14 ribu per liter tersebut digelar sebagai upaya menstabilkan lonjakan harga minyak goreng.

Oke merinci harga minyak goreng kemasan premium maksimal Rp 14.000 per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana maksimal Rp 13.500 per liter, dan harga minyak goreng curah maksimal Rp 11.000 per liter.

Dia memastikan bahwa pasokan CPO maupun minyak goreng nasional dalam kondisi yang aman. "Kalau ketersediaan itu tidak ada masalah, selama ini tersedia, hanya harganya yang tidak terjangkau," kata dia.

Baca juga: Kemendag: Harga Minyak Goreng dalam Proses Stabilisasi

Pengamat Ekonomi Universitas Airlangga, Imron Mawardi mengakui, masih banyak sistem di industri kelapa sawit Indonesia yang menjadi pertanyaan, sebab sampai saat ini harga bahan baku CPO yang dicantumkan dalam ongkos produksi minyak goreng domestik dihitung berdasarkan harga pasar global, dan belum jelas sebenarnya berapakah jumlah ongkos produksi perkebunan kelapa sawit.

Imron mengaku juga belum tahu apakah harga CPO senilai Rp 9.300 yang ditetapkan pemerintah bakal menghilangkan margin petani.

Namun, Imron mengakui, bahwa kasus kelangkaan minyak goreng harusnya tak sama seperti kasus gula, kedelai, atau garam. Sebab, komoditas lainnya harus dipasok melalui impor, sedangkan minyak goreng di Tanah Air cukup melimpah, dan Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar di dunia.

"Selama implementasi dan pengawasan distribusi benar. Saya rasa masalah ini tak akan bertahan lama," katanya.

Baca juga: Janji Mendag dan Realita Susahnya Mencari Minyak Goreng Murah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com