Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Perawatan Covid-19 di Rumah Sakit?

Kompas.com - 11/02/2022, 13:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus Covid-19 tengah melonjak beberapa waktu belakangan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkirakan puncak kasus Omicron terjadi di awal Maret.

Dikutip dari Kontan.com, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit untuk pasien kasus Covid-19 secara nasional sudah mencapai 24,77 persen per Senin (7/2/2022).

Tingkat BOR tertinggi berada di DKI Jakarta yang mencapai 66 persen, diikuti oleh Bali yang mencapai 45 persen, dan Banten yang mencapai 39 persen.

Dengan semakin banyaknya jumlah pasien positif Covid-19 menimbulkan kekhawatiran masyarakat tentang berapa biaya perawatan Covid-19 di rumah sakit?

Baca juga: Intip Harga Swab Antigen di RS, Stasiun, dan Bandara Terbaru

Besaran biaya perawatan Covid-19 di rumah sakit

Dilansir dari Kompas.com, biaya perawatan Covid-19 di rumah sakit ternyata cukup tinggi.

Hal ini berdasarkan klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi Allianz Life Indonesia untuk nasabah yang terkena Covid-19 pada tahun 2021.

Bagi nasabah yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit selama 10-14 hari, biaya perawatannya mencapai Rp 45 juta.

Bila rawat inap lebih dari 15 hari maka biaya klaim bisa lebih tinggi lagi, yakni mencapai Rp 65,6 juta.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena biaya perawatan Covid-19 di rumah sakit ditanggung pemerintah.

Baca juga: Cara Top Up OVO di Indomaret Terdekat dan Biaya Adminnya

Biaya perawatan Covid-19 ditanggung pemerintah

Penyakit Covid-19 termasuk ke dalam penyakit infeksi emerging (PIE) di mana berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu, biaya perawatan Covid-19 di rumah sakit digratiskan.

Hal ini sesuai dengan keterangan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kemenkes Abdul Kadir, pada Kamis (10/2/2022).

Berapa biaya perawatan Covid-19 di rumah sakit?https://covid19.go.id/ Berapa biaya perawatan Covid-19 di rumah sakit?

"Jadi untuk pembayaran biaya selama mereka itu masuk opname ke rumah sakit itu menjadi tanggungan pemerintah, karena itu diatur oleh Undang-Undang Wabah, maka itu semua perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh pemerintah," kata Abdul dikutip dari Kompas.com.

Pembebasan biaya perawatan Covid-19 ini berlaku sejak masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 sampai dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19 dan diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Namun, rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19 dengan gejala sedang, berat, dan kritis.

Baca juga: Persiapkan Biaya Naik Haji, Simak Cara Buka Tabungan Haji di BNI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com