Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Buka Peluang Larang Debt Collector Tagih Utang Pinjol

Kompas.com - 11/02/2022, 16:48 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah fokus melakukan perbaikan industri financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).

Salah satu aspek yang disoroti oleh OJK ialah terkait praktik penagihan utang pinjaman debitur platform yang biasa disebut pinjaman online itu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian terhadap praktik penagihan utang pinjol yang menggunakan jasa debt collector.

Baca juga: Mengenal Presidensi G20 Indonesia dan 3 Isu Prioritasnya

Sebagaimana diketahui, penagihan utang pinjol melalui jasa debt collector memang kerap meresahkan masyarakat. Cara-cara penagihan yang tidak etis kerap dirasakan debitur pinjol.

Oleh karenanya, Wimboh bilang, pihaknya berpotensi melarang penyelenggara pinjol untuk menggunakan jasa debt collector dalam proses penagihan utang debitur.

"Kami juga berpikir, penagihan dengan debt collector ini akan kami uji ulang. Bisa-bisa akan kami larang," ujar dia dalam diskusi virtual, Jumat (11/2/2022).

Menurutnya, penagihan utang kepada debitur seharusnya dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjol, bukan debt collector, yang sifatnya outsource atau menggunakan jasa pihak ketiga.

"Yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak," kata dia.

Lebih lanjut Wimboh memastikan, pihaknya akan terus melakukan perbaikan terhadap regulasi serta pengawasan terhadap penyelenggara fintech P2P lending, guna menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih baik ke depan.

Baca juga: OJK Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Whats New
Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Whats New
Nasabah Kaya Perbankan Belum 'Tersengat' Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Nasabah Kaya Perbankan Belum "Tersengat" Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Whats New
Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Work Smart
Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Whats New
Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Whats New
Kadin Sebut Ekonomi RI Kuat Hadapi Dampak Konflik di Timur Tengah

Kadin Sebut Ekonomi RI Kuat Hadapi Dampak Konflik di Timur Tengah

Whats New
Rupiah Tembus Rp 16.100, Menko Airlangga: karena Dollar AS Menguat

Rupiah Tembus Rp 16.100, Menko Airlangga: karena Dollar AS Menguat

Whats New
IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Hijau

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com