JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah fokus melakukan perbaikan industri financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).
Salah satu aspek yang disoroti oleh OJK ialah terkait praktik penagihan utang pinjaman debitur platform yang biasa disebut pinjaman online itu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian terhadap praktik penagihan utang pinjol yang menggunakan jasa debt collector.
Baca juga: Mengenal Presidensi G20 Indonesia dan 3 Isu Prioritasnya
Sebagaimana diketahui, penagihan utang pinjol melalui jasa debt collector memang kerap meresahkan masyarakat. Cara-cara penagihan yang tidak etis kerap dirasakan debitur pinjol.
Oleh karenanya, Wimboh bilang, pihaknya berpotensi melarang penyelenggara pinjol untuk menggunakan jasa debt collector dalam proses penagihan utang debitur.
"Kami juga berpikir, penagihan dengan debt collector ini akan kami uji ulang. Bisa-bisa akan kami larang," ujar dia dalam diskusi virtual, Jumat (11/2/2022).
Menurutnya, penagihan utang kepada debitur seharusnya dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjol, bukan debt collector, yang sifatnya outsource atau menggunakan jasa pihak ketiga.
"Yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak," kata dia.
Lebih lanjut Wimboh memastikan, pihaknya akan terus melakukan perbaikan terhadap regulasi serta pengawasan terhadap penyelenggara fintech P2P lending, guna menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih baik ke depan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.