Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam

Kompas.com - 11/02/2022, 23:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah karena mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

KSPI menyebut Permenaker tersebut mengatur pembayaran Jaminan Hari Tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada usia 56 tahun.

Dengan begitu kata dia, bila buruh yang terkena PHK sebelum usia 56 tahun, maka harus menunggu 26 tahun untuk mencairkan JHT.

Baca juga: Menaker: Dana JHT Dikelola Sesuai Prinsip Kehati-hatian

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

Menurut Said Iqbal, Permenaker No 2 tahun 2022 perlu dicabut. Apalagi kata dia, aturan itu merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, KSPI juga menyebut sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata dia.

Sebagai tindak lanjut, Said mengatakan bahwa serikat buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca juga: Bisa Beli Rumah dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berapa Bunga KPR dan Tenor Cicilannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com