Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Panggil Manajemen HK Metals Utama, Ada Apa?

Kompas.com - 11/02/2022, 23:45 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kekosongan pemegang saham PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) sejak Desember 2021, menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini lantas mendorong BEI memanggil manajemen HKMU.

“Khusus terkait HKMU, bursa telah meminta penjelasan, melakukan dengar pendapat (hearing) dan saat ini melakukan evaluasi atas kecukupan informasi perseroan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD Nyoman Yetna kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Nyoman mengatakan, hingga saat ini HKMU masih belum menyampaikan nama pengendali dalam laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E.

“Bursa melakukan permintaan penjelasan termasuk hearing denan BoD & BoC Perusahaan Tercatat serta berkoordinasi dengan OJK, untuk memastikan perusahaan telah memenuhi ketentuan mengenai pengendalian sebagaimana seharusnya,” kata Nyoman.

Baca juga: KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam

Sebagai informasi, perusahaan tercatat wajib memenuhi peraturan yang tertuang dalam Pasal 85 Peraturan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal, dimana Perusahaan Terbuka wajib menetapkan Pihak yang menjadi Pengendali dari Perusahaan Terbuka tersebut dan melaporkannya kepada OJK.

“Dalam kondisi tertentu OJK berwenang untuk menetapkan Pihak tertentu sebagai Pengendali. Sehingga jika perusahaan terbuka tidak memiliki pengendali dan masuk dalam kondisi tertentu sebagaimana pasal 87, maka perusahaan terbuka dapat meminta OJK untuk menetapkan pengendalinya,” kata Nyoman.

POJK Nomor 31/POJK.04/2015 sudah mengatur tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik mengatur mengenai kewajiban penyampaian informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi.

Hal ini termasuk penyampaian keterbukaan informasi pembelian atau penjualan saham perusahaan termasuk nilainya material, atau perubahan pengendali. Selain itu, dalam Peraturan Bursa Nomor I-E, perusahaan tercatat juga wajib menyampaikan informasi terkait Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham.

Di dalamnya, termasuk informasi mengenai pengendali serta kewajiban untuk menyampaikan informasi material lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham perseroan maupun keputusan investasi pemodal seperti informasi pemegang saham tertentu.

“Dengan demikian seluruh perusahaan publik yang tercatat di bursa wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai pengendali perusahaan maupun setiap perubahannya, sehingga publik bisa mengetahui setiap saat, jika terjadi perubahan pengendalian atas oerusahaan tersebut,” kata Nyoman.

Nyoman juga mengatakan, setiap pemegang saham, termasuk pengendali berhak menentukan strategi dalam melakukan investasi. Namun, hal yang perlu dipastikan adalah pemenuhan kewajiban sebagai pemegang saham pengendali terkait dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemegang saham wajib mengikuti ketentuan yang berlaku termasuk kewajiban keterbukaan informasi dalam hal terjadi perubahan Pengendalian atau perubahan kepemilikan saham yang bersifat material,” ucap Nyoman.

Baca juga: Asosiasi E-commerce: Sudah 9,2 Juta UMKM Go Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com