Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Panggil Manajemen HK Metals Utama, Ada Apa?

Kompas.com - 11/02/2022, 23:45 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kekosongan pemegang saham PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) sejak Desember 2021, menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini lantas mendorong BEI memanggil manajemen HKMU.

“Khusus terkait HKMU, bursa telah meminta penjelasan, melakukan dengar pendapat (hearing) dan saat ini melakukan evaluasi atas kecukupan informasi perseroan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD Nyoman Yetna kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Nyoman mengatakan, hingga saat ini HKMU masih belum menyampaikan nama pengendali dalam laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E.

“Bursa melakukan permintaan penjelasan termasuk hearing denan BoD & BoC Perusahaan Tercatat serta berkoordinasi dengan OJK, untuk memastikan perusahaan telah memenuhi ketentuan mengenai pengendalian sebagaimana seharusnya,” kata Nyoman.

Baca juga: KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam

Sebagai informasi, perusahaan tercatat wajib memenuhi peraturan yang tertuang dalam Pasal 85 Peraturan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal, dimana Perusahaan Terbuka wajib menetapkan Pihak yang menjadi Pengendali dari Perusahaan Terbuka tersebut dan melaporkannya kepada OJK.

“Dalam kondisi tertentu OJK berwenang untuk menetapkan Pihak tertentu sebagai Pengendali. Sehingga jika perusahaan terbuka tidak memiliki pengendali dan masuk dalam kondisi tertentu sebagaimana pasal 87, maka perusahaan terbuka dapat meminta OJK untuk menetapkan pengendalinya,” kata Nyoman.

POJK Nomor 31/POJK.04/2015 sudah mengatur tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik mengatur mengenai kewajiban penyampaian informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi.

Hal ini termasuk penyampaian keterbukaan informasi pembelian atau penjualan saham perusahaan termasuk nilainya material, atau perubahan pengendali. Selain itu, dalam Peraturan Bursa Nomor I-E, perusahaan tercatat juga wajib menyampaikan informasi terkait Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham.

Di dalamnya, termasuk informasi mengenai pengendali serta kewajiban untuk menyampaikan informasi material lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham perseroan maupun keputusan investasi pemodal seperti informasi pemegang saham tertentu.

“Dengan demikian seluruh perusahaan publik yang tercatat di bursa wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai pengendali perusahaan maupun setiap perubahannya, sehingga publik bisa mengetahui setiap saat, jika terjadi perubahan pengendalian atas oerusahaan tersebut,” kata Nyoman.

Nyoman juga mengatakan, setiap pemegang saham, termasuk pengendali berhak menentukan strategi dalam melakukan investasi. Namun, hal yang perlu dipastikan adalah pemenuhan kewajiban sebagai pemegang saham pengendali terkait dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemegang saham wajib mengikuti ketentuan yang berlaku termasuk kewajiban keterbukaan informasi dalam hal terjadi perubahan Pengendalian atau perubahan kepemilikan saham yang bersifat material,” ucap Nyoman.

Baca juga: Asosiasi E-commerce: Sudah 9,2 Juta UMKM Go Digital

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Masyarakat Diminta Berasuransi

Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Masyarakat Diminta Berasuransi

Whats New
Pendapatan PGAS Tumbuh Jadi Rp 41,42 Triliun pada Kuartal III-2023

Pendapatan PGAS Tumbuh Jadi Rp 41,42 Triliun pada Kuartal III-2023

Whats New
BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

Whats New
Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Whats New
Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Whats New
Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Whats New
Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Earn Smart
Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Whats New
'Dealer' Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

"Dealer" Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

Whats New
GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

Spend Smart
Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Whats New
5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

Whats New
Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Whats New
Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Whats New
Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com