Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Pertamina Masih Bisa Untung Meski Harga BBM Tak Naik | Alasan Ibu Kota Pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur

Kompas.com - 12/02/2022, 06:01 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

Hal ini pernah dirasakan oleh penjual atau seller online Muhammad Idris ketika mengembangkan bisnis menjual produk pakaian dalam yang diberi nama toko Konveksi Sragen di Tokopedia dan Shopee.

Selengkapnya baca di sini 

4. Produsen Minyak Goreng Mengaku Dibuat Bingung Aturan Pemerintah

Sejak ditetapkannya sistem satu harga terhadap minyak goreng, pasokan komoditas tersebut di sejumlah ritel modern dan pasar maupun warung kerap mengalami kekosongan.

Hal itu dirasakan oleh sejumlah ibu rumah tangga merata di seluruh Indonesia, baik di Jawa maupun luar Jawa. Banyak masyarakat yang mengaku belum pernah menjumpai sama sekali minyak goreng yang dijual Rp 14.000 per liter.

Para produsen minyak goreng yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan bahwa kelangkaan minyak goreng di pasaran dan minimnya ketersediaan diakibatkan adanya perubahan kebijakan yang cepat.

Para pengusaha pemilik pabrik minyak justru justru mengaku dibuat bingung dengan aturan pemerintah, dalam hal ini kebijakan harga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selengkapnya baca di sini https://money.kompas.com/read/2022/02/11/091538526/produsen-minyak-goreng-mengaku-dibuat-bingung-aturan-pemerintah

5. Bappebti Larang Token ASIX Milik Anang Hermansyah Diperdagangkan, Apa Alasannya?

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan secara resmi melarang perdagangan token kripto ASIX milik Anang Hermansyah.

Melansir Twitter @InfoBappebti, larangan perdagangan token ASIX karena kripto tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bappebti.

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” sebut Bappebti dikutip dari akun @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).

Selengkapnya baca di sini .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com