Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Dikaitkan dengan Pinjol Ilegal, Apa Itu Debt Collector?

Kompas.com - 12/02/2022, 12:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arti dari debt collector adalah penagih utang. Reputasi debt collector di Indonesia menjadi buruk sejak maraknya kasus penagihan pinjaman online ilegal beberapa tahun belakangan.

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji praktik debt collector di industri pinjaman online. Pasalnya, penagih utang ini kerap meresahkan masyarakat.

Para debt collector ini sering menggunakan cara-cara penagihan yang tidak etis kepada debitur-debitur pinjol yang terlambat membayar utangnya.

Cara-cara penagihan debt collector yang dinilai keterlaluan ini sering membuat debitur pinjol tertekan secara psikologis. Sebab, debt collector sering menggunakan cara mempermalukan debitur pijol.

Baca juga: Jangan Telat, Ini Cara Bayar Shopee Paylater Sebelum Jatuh Tempo

Dikutip dari Kompas.com, OJK berpotensi melarang perusahaan pinjol untuk menggunakan jasa penagih utang dalam proses penagihan ke debitur.

Pasalnya, penagihan utang ke debitur seharusnya dilakukan oleh perusahaan pinjol bukan debt collector yang biasanya diambil dari penyedia jasa pihak ketiga.

Lantas, apa pengertian dari debt collector dan apa saja tugasnya?

Pengertian debt collector

Dilansir dari laman Investopedia, debt collector adalah perusahaan atau agen yang menjalankan bisnis pembayaran utang dari rekening tunggakan.

Baca juga: Cara Bayar Paylater Gojek dengan GoPay dan BCA Virtual Account

Para debt collector ini biasanya dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan pembiayaan atau layanan keuangan untuk menagih utang ke debitur perusahaan tersebut.

Debt collector dibayar berdasarkan persentase dari jumlah pembayaran utang debitur yang berhasil ditagih.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com