JAKARTA, KOMPAS.com - Arti dari debt collector adalah penagih utang. Reputasi debt collector di Indonesia menjadi buruk sejak maraknya kasus penagihan pinjaman online ilegal beberapa tahun belakangan.
Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji praktik debt collector di industri pinjaman online. Pasalnya, penagih utang ini kerap meresahkan masyarakat.
Para debt collector ini sering menggunakan cara-cara penagihan yang tidak etis kepada debitur-debitur pinjol yang terlambat membayar utangnya.
Cara-cara penagihan debt collector yang dinilai keterlaluan ini sering membuat debitur pinjol tertekan secara psikologis. Sebab, debt collector sering menggunakan cara mempermalukan debitur pijol.
Baca juga: Jangan Telat, Ini Cara Bayar Shopee Paylater Sebelum Jatuh Tempo
Dikutip dari Kompas.com, OJK berpotensi melarang perusahaan pinjol untuk menggunakan jasa penagih utang dalam proses penagihan ke debitur.
Pasalnya, penagihan utang ke debitur seharusnya dilakukan oleh perusahaan pinjol bukan debt collector yang biasanya diambil dari penyedia jasa pihak ketiga.
Lantas, apa pengertian dari debt collector dan apa saja tugasnya?
Dilansir dari laman Investopedia, debt collector adalah perusahaan atau agen yang menjalankan bisnis pembayaran utang dari rekening tunggakan.
Baca juga: Cara Bayar Paylater Gojek dengan GoPay dan BCA Virtual Account
Para debt collector ini biasanya dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan pembiayaan atau layanan keuangan untuk menagih utang ke debitur perusahaan tersebut.
Debt collector dibayar berdasarkan persentase dari jumlah pembayaran utang debitur yang berhasil ditagih.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.