Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena PHK Tapi Batas Usia Klaim JHT Belum Cukup? Coba Manfaatkan JKP

Kompas.com - 12/02/2022, 15:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengubah aturan mengenai batas usia pekerja yang hendak mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu tersemat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Aturan itu praktis membuat pekerja baru bisa mencairkan manfaat JHT pada usia 56 tahun. Padahal di aturan sebelumnya, manfaat JHT bisa diklaim sebulan setelah pekerja mengundurkan diri dari perusahaan.

Namun perlu kamu tahu, perubahan aturan ini juga dibarengi dengan program baru yang hendak dilaunching pemerintah pada 22 Februari 2022 mendatang, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

JKP bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun tetap ada. Sedangkan JHT bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," ucap Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji.

Berapa besar uang tunai yang didapat?

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu (12/2/2022), manfaat uang tunai diberi selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Namun asal tahu saja, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

Baca juga: KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam

Artinya jika upahmu mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang kamu terima sebesar:

  • 45 persen × Rp 5 juta × 3 = Rp 6,75 juta.
  • 25 persen × Rp 5 juta × 3 = Rp 3,75 juta.


Dengan demikian, jumlah manfaat JKP yang kamu terima selama 6 bulan adalah Rp 10,5 juta.

Selain itu, kamu juga akan diberikan akses informasi kerja dan pelatihan kerja. Akses informasi kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja serta bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Adapun manfaat pelatihan yang kamu terima adalah pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang dapat terlaksana secara luring/daring.

Kriteria penerima JKP

Selain terdapat masa iur 6 bulan berturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan, pengajuan JKP bisa dilakukan sesaat setelah kena PHK hingga 3 bulan sejak masa ter-PHK.

Pekerja yang mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP.

Artinya, program JKP hanya untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.


Nah, bagi kamu yang kena PHK namun belum cukup usia mengklaim JHT, kamu bisa mengajukan JKP. Syarat Pengajuannya adalah sebagai berikut:

  1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
  2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
  3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Dokumen bukti PHK yang dimaksud adalah bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Baca juga: Menaker: Dana JHT Dikelola Sesuai Prinsip Kehati-hatian

Atau bisa juga perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com