JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari 2022 mendatang. Program ini bisa dimanfaatkan jika kamu adalah buruh yang terkena PHK namun belum cukup usia untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Asal tahu saja dalam aturan baru, batas usia klaim JHT diubah menjadi usia 56 tahun, bukan lagi sebulan setelah pekerja tersebut keluar dari kantor. Beleid tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Artinya jika kamu kehilangan pekerjaan, kamu bisa memanfaatkan JKP terlebih dahulu sebelum mengklaim JHT sehingga uang pensiun tetap terjaga hingga hari tua.
Baca juga: Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
Tentu saja, ada beragam syarat dan kriteria yang perlu kamu penuhi. Dikutip dari laman resmi JKP, Sabtu (12/2/2022), penerima JKP adalah pekerja yang membayar iuran selama 12 bulan dalam 24 bulan, yang di dalamnya ada masa iuran 6 bulan berturut-turut.
Penerima manfaat JKP adalah pekerja yang terkena PHK, dan klaim pengajuan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.
Artinya, pekerja yang mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP.
Jika kamu pekerja yang terkena PHK, pastikan kamu adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, dan pekerja yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, serta terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan.
Baca juga: KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam
"Kepesertaan JKN harus merupakan Peserta Penerima Upah," ucap JKP.
Jika kamu adalah pekerja pada badan usaha skala menengah dan besar, kamu sudah harus mengikuti 4 Program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, JHT, dan JP. Namun jika kamu adalah pekerja pada badan usaha skala kecil dan mikro, minimal sudah mengikuti 3 program, yakni JKK, JKM dan JHT.
Perlu kamu tahu, peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.