Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali 4 Perbedaan Gadai Kendaraan dan Gadai BPKB di Pegadaian

Kompas.com - Diperbarui 28/07/2022, 22:08 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comGadai kendaraan atau gadai BPKB di Pegadaian bisa menjadi salah satu pilihan bagi yang membutuhkan dana dalam keadaan mendesak. Selain mudah dan cepat, gadai di Pegadaian juga terbilang aman karena diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain gadai BPKB dan gadai kendaraan, Anda juga bisa menggadaikan barang berharga lainnya sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dana. Misalnya emas, tabungan emas, HP, laptop, surat berharga, dan barang lainnya.

Gadai kendaraan dan gadai BPKB di Pegadaian sendiri sebenarnya merupakan dua hal berbeda. Namun, sebagian orang masih sulit mengenali apa perbedaan dari keduanya.

Dikutip dari laman resmi Pegadaian, gadai kendaraan adalah kredit dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan barang jaminan berupa kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Simak, Begini Cara Jadi Peserta hingga Ajukan Klaim JKP

Sedangkan gadai BPKB di Pegadaian umumnya dikenal dengan pinjaman serbaguna. Pinjaman serbaguna adalah kredit yang diberikan kepada karyawan dan non karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.

Perbedaan gadai kendaraan dan gadai BPKB di Pegadaian

Secara lebih rinci, berikut beberapa perbedaan jenis pinjaman dari gadai kendaraan dan pinjaman serbaguna atau gadai BPKB di Pegadaian:

1. Barang jaminan

Perbedaan pertama dari gadai kendaraan dengan gadai BPKB di Pegadaian adalah dari barang yang diagunkan. Untuk gadai kendaraan, barang jaminannya adalah kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Sedangkan untuk pinjaman serbaguna, menggunakan barang jaminan berupa BPKB kendaraan. Bisa BPKB motor ataupun BPKB mobil.

Baca juga: Kena PHK Tapi Batas Usia Klaim JHT Belum Cukup? Coba Manfaatkan JKP

Jadi, jika melakukan gadai kendaraan, kendaraan akan disimpan di Pegadaian. Sementara khusus pinjaman serbaguna, hanya BPKB saja yang disimpan di Pegadaian, kendaraannya tetap bisa digunakan oleh nasabah.

Kenali beberapa perbedaan antara gadai kendaraan dan gadai BPKB di PegadaianPIXABAY Kenali beberapa perbedaan antara gadai kendaraan dan gadai BPKB di Pegadaian

2. Persyaratan

Gadai kendaraan bisa didapatkan oleh siapa saja, asalkan memiliki kendaraan. Diutamakan kendaraan tersebut atas nama orang yang mengajukan gadai.

Jika berbeda karena belum balik nama setelah pembelian kendaraan, maka harus disertakan surat bukti jual beli kendaraan dan fotokopi identitas pemilik awal.

Sedangkan pinjaman serbaguna (gadai BPKB di Pegadaian) diperuntukkan bagi karyawan maupun non karyawan dibuktikan dengan izin praktik usaha atau surat keterangan kerja. Kendaraan pun diharapkan juga atas nama orang yang mengajukan pinjaman.

Baca juga: Mau Belanja Akhir Pekan? Simak Promo Hypermart hingga 14 Februari

3. Proses pencairan

Jika butuh dana mendesak yang cepat, lebih disarankan untuk memilih gadai kendaraan. Pasalnya, uang pinjaman bisa cair pada hari yang sama setelah dilakukan penaksiran barang jaminan dan menyepakati uang pinjaman.

Untuk pinjaman serbaguna (gadai BPKB di Pegadain), terdapat proses verifikasi dan survey dari petugas Pegadaian terlebih dahulu. Maka, perlu waktu sampai uang pinjaman bisa cair.

4. Sistem cicilan

Seperti sistem gadai pada umumnya, gadai kendaraan tidak memiliki cicilan tetap yang mengikat. Nasabah bisa mencicil dengan jumlah sesuai kemampuan, memperpanjang, serta melunasi sewaktu-waktu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com