JAKARTA, KOMPAS.com – Gadai kendaraan atau gadai BPKB di Pegadaian bisa menjadi salah satu pilihan bagi yang membutuhkan dana dalam keadaan mendesak. Selain mudah dan cepat, gadai di Pegadaian juga terbilang aman karena diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain gadai BPKB dan gadai kendaraan, Anda juga bisa menggadaikan barang berharga lainnya sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dana. Misalnya emas, tabungan emas, HP, laptop, surat berharga, dan barang lainnya.
Gadai kendaraan dan gadai BPKB di Pegadaian sendiri sebenarnya merupakan dua hal berbeda. Namun, sebagian orang masih sulit mengenali apa perbedaan dari keduanya.
Dikutip dari laman resmi Pegadaian, gadai kendaraan adalah kredit dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan barang jaminan berupa kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Baca juga: Simak, Begini Cara Jadi Peserta hingga Ajukan Klaim JKP
Sedangkan gadai BPKB di Pegadaian umumnya dikenal dengan pinjaman serbaguna. Pinjaman serbaguna adalah kredit yang diberikan kepada karyawan dan non karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.
Secara lebih rinci, berikut beberapa perbedaan jenis pinjaman dari gadai kendaraan dan pinjaman serbaguna atau gadai BPKB di Pegadaian:
Perbedaan pertama dari gadai kendaraan dengan gadai BPKB di Pegadaian adalah dari barang yang diagunkan. Untuk gadai kendaraan, barang jaminannya adalah kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Sedangkan untuk pinjaman serbaguna, menggunakan barang jaminan berupa BPKB kendaraan. Bisa BPKB motor ataupun BPKB mobil.
Baca juga: Kena PHK Tapi Batas Usia Klaim JHT Belum Cukup? Coba Manfaatkan JKP
Jadi, jika melakukan gadai kendaraan, kendaraan akan disimpan di Pegadaian. Sementara khusus pinjaman serbaguna, hanya BPKB saja yang disimpan di Pegadaian, kendaraannya tetap bisa digunakan oleh nasabah.
Gadai kendaraan bisa didapatkan oleh siapa saja, asalkan memiliki kendaraan. Diutamakan kendaraan tersebut atas nama orang yang mengajukan gadai.
Jika berbeda karena belum balik nama setelah pembelian kendaraan, maka harus disertakan surat bukti jual beli kendaraan dan fotokopi identitas pemilik awal.
Sedangkan pinjaman serbaguna (gadai BPKB di Pegadaian) diperuntukkan bagi karyawan maupun non karyawan dibuktikan dengan izin praktik usaha atau surat keterangan kerja. Kendaraan pun diharapkan juga atas nama orang yang mengajukan pinjaman.
Baca juga: Mau Belanja Akhir Pekan? Simak Promo Hypermart hingga 14 Februari
Jika butuh dana mendesak yang cepat, lebih disarankan untuk memilih gadai kendaraan. Pasalnya, uang pinjaman bisa cair pada hari yang sama setelah dilakukan penaksiran barang jaminan dan menyepakati uang pinjaman.
Untuk pinjaman serbaguna (gadai BPKB di Pegadain), terdapat proses verifikasi dan survey dari petugas Pegadaian terlebih dahulu. Maka, perlu waktu sampai uang pinjaman bisa cair.
Seperti sistem gadai pada umumnya, gadai kendaraan tidak memiliki cicilan tetap yang mengikat. Nasabah bisa mencicil dengan jumlah sesuai kemampuan, memperpanjang, serta melunasi sewaktu-waktu.