Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Minta Aturan Soal Klaim JHT Usia 56 Tahun Dicabut

Kompas.com - 12/02/2022, 18:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak keras aturan baru mengenai batas usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan pada umur 56 tahun.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku tidak akan tinggal diam. Pria yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) menuntut pemerintah untuk mencabut aturan baru tersebut.

"KSPSI tentu akan segera mengambil langkah strategis untuk menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022," kata Andi Gani dalam siaran pers, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: JHT Baru Cair saat 56 Tahun, Buruh Curiga Duit BP Jamsostek Menipis

Penolakan dilatarbelakangi karena para buruh merasa dirugikan. Andi lantas khawatir nasib buruh akan semakin kesulitan jika kebijakan ini diterapkan.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sangat tidak berpihak terhadap buruh Indonesia. Bagaimana nasib buruh saat di PHK di usia 40 tahun dan baru dapat mencairkan JHT-nya 16 tahun kemudian di usia 56 tahun. Kan, sangat enggak masuk akal," ucap Andi.

Senada, Pengamat ekonomi Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai kebijakan tersebut harus direvisi. Menurutnya, pemerintah harus memisahkan antara orang yang benar-benar memasuki masa pensiun dan orang kena PHK.

"Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun. Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan," tegasnya.

Baca juga: Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan itu terungkap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan jika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun.

Pjs. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut. Karena ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004. 

Menurutnya, program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun. 

Selain itu, kata Dian, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca juga: KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com