Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JHT Ditahan sampai Usia 56 Tahun, Buruh Marah: Uang Milik Sendiri

Kompas.com - 12/02/2022, 18:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa jaminan hari tua atau JHT baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun. Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Permenaker terbaru yang ditandatangani menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Baca juga: JHT Baru Cair saat 56 Tahun, Buruh Curiga Duit BP Jamsostek Menipis

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," demikian isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) mengaku tak habis pikir dengan regulasi baru pemerintah tersebut. Pasalnya, JHT adalah uang yang sepenuhnya milik buruh dari gaji yang dipotong setiap bulannya.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," kata Mirah dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Menaker: Dana JHT Dikelola Sesuai Prinsip Kehati-hatian

"Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah," kata dia lagi.

Ia berpendapat, selama ini banyak sekali buruh yang sangat terbantu dengan pencairan JHT. Mereka bisa memulai usaha setelah jadi korban PHK dengan bermodalkan dana dari jaminan sosial tersebut.

Sementara apabila pekerja korban PHK tersebut harus kembali melamar pekerjaan terkadang mengalami kesulitan. Berwirausaha dengan modal dari pencarian JHT bisa jadi solusinya.

“Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja. Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja," ungkap Mirah.

Baca juga: Langsung Cair, Begini Cara Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO

Mirah Sumirat mengambil contoh pekerja yang putus hubungan kerja di usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun untuk bisa mencairkan hak atas JHT. Padahal pekerja tersebut sudah berhenti membayar iuran.

"Kenapa harus ditahan dan menunggu sampai usia 56 tahun? Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha," ujar dia.

Pjs. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut. Karena ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com