Dikutip dari laman Indonesia.go.id, berikut ini adalah simulasi penghitungan bea masuk dan pajak impor saat belanja online di e-commerce luar negeri.
Sebagai contoh, nilai impornya (nilai barang dan ongkos kirim) adalah Rp 5.000.000, maka bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan adalah:
Bea Masuk 7,5% = 7,5% x Rp5.000.000 = 375.000
PPN 10% = 10% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp 537.500
PPh Pasal 22
Memiliki NPWP: 10% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp 537.500
Tanpa NPWP: 20% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp 1.075.000
Total pajak yang harus dibayar adalah:
Memiliki NPWP: Rp375.000 + Rp 537.500 + Rp537.500 = Rp 1.450.000
Tanpa NPWP: Rp375.000 + Rp 537.500 + Rp1.075.000 = Rp 1.987.500
Baca juga: JHT Ditahan sampai Usia 56 Tahun, Buruh Marah: Uang Milik Sendiri
Itulah informasi seputar alur barang kiriman dari luar negeri, penghitungan bea masuk dan pajak impor, cara pembayarannya serta cara menghitung besaran bea masuk dan pajak impor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.