KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa jaminan hari tua atau JHT baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun. Padahal sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Jika ditilik ke belakang, upaya pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menahan dana JHT milik pekerja hingga usia pensiun sebenarnya pernah dilakukan pada Juli tahun 2015 silam alias di periode pertamanya.
Namun setelah mendapat protes sengit, pemerintah kemudian merevisi aturan tersebut dua bulan kemudian. Gagal di 2015, pemerintah kembali membuat aturan yang sama, di mana JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair di usia 56 tahun.
Baca juga: Jokowi Pernah Diprotes soal Penahanan JHT pada 2015, Kasusnya Mirip
Selama ini, gaji pekerja harus dipotong untuk berbagai keperluan. Ini membuat uang gaji yang dibawa pulang tidak utuh lantaran sudah dikutip perusahaan untuk berbagai iuran wajib yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu komponen yang cukup banyak memotong gaji karyawan adalah iuran BPJS Ketenagakerjaan. Iuran lainnya yang memotong gaji antara lain BPJS Kesehatan, pajak PPh 21, hingga yang terbaru Tapera.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari iuran pada setiap program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus JKP, program tersebut baru akan dimulai pada tahun 2022 ini. Adapun untuk program lain, masing-masing iurannya memiliki ketentuan berbeda.
Baca juga: JHT Ditahan sampai Usia 56 Tahun, Buruh Marah: Uang Milik Sendiri
Artinya, besaran iuran JKK berbeda dengan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan. Demikian pula mengenai iuran JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang juga berbeda.
Perincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.