Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Komponen Pemotong Gaji Pekerja yang Mengalir ke BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 13/02/2022, 06:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa jaminan hari tua atau JHT baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun. Padahal sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Jika ditilik ke belakang, upaya pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menahan dana JHT milik pekerja hingga usia pensiun sebenarnya pernah dilakukan pada Juli tahun 2015 silam alias di periode pertamanya.

Namun setelah mendapat protes sengit, pemerintah kemudian merevisi aturan tersebut dua bulan kemudian. Gagal di 2015, pemerintah kembali membuat aturan yang sama, di mana JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair di usia 56 tahun.

Baca juga: Jokowi Pernah Diprotes soal Penahanan JHT pada 2015, Kasusnya Mirip

Selama ini, gaji pekerja harus dipotong untuk berbagai keperluan. Ini membuat uang gaji yang dibawa pulang tidak utuh lantaran sudah dikutip perusahaan untuk berbagai iuran wajib yang ditetapkan pemerintah.

Salah satu komponen yang cukup banyak memotong gaji karyawan adalah iuran BPJS Ketenagakerjaan. Iuran lainnya yang memotong gaji antara lain BPJS Kesehatan, pajak PPh 21, hingga yang terbaru Tapera.

Daftar potongan BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari iuran pada setiap program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Khusus JKP, program tersebut baru akan dimulai pada tahun 2022 ini. Adapun untuk program lain, masing-masing iurannya memiliki ketentuan berbeda.

Baca juga: JHT Ditahan sampai Usia 56 Tahun, Buruh Marah: Uang Milik Sendiri

Artinya, besaran iuran JKK berbeda dengan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan. Demikian pula mengenai iuran JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang juga berbeda.

1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Perincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan sebagai berikut:

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan

Iuran JKK seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Dengan begitu, iuran JKK masuk sebagai salah satu kontributor pada total besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.

2. Iuran Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, iuran JKM juga seluruhnya dibayar oleh perusahaan. Bedanya dengan JKK, iuran JKM ditetapkan sebesar 0,3 persen dari upah pekerja sebulan yang dibayarkan perusahaan.

3. Iuran Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari porsi yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) dan pemberi kerja atau perusahaan.

Besaran iuran yang dibayar oleh perusahaan adalah 3,7 persen dari upah sebulan, sedangkan iuran yang dibayar pekerja yakni 2 persen dari Upah sebulan

4. Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Sebagaimana JHT, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran berbeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com