KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI. Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Banyak kalangan terutama serikat pekerja, mendesak Ida Fauziah mencabut aturan yang ditekennya tersebut.
Baca juga: Jokowi Pernah Diprotes soal Penahanan JHT pada 2015, Kasusnya Mirip
Argumen mereka bahwa dalam kondisi kesejahteraan buruh yang merosot, keberadaan JHT menjadi semacam dana yang diandalkan bagi kaum buruh ketika terhimpit dalam kesulitan ekonomi maupun sebagai modal memulai usaha.
Menanggapi berbagai protes, sejauh ini Ida Fauziah tidak bergeming. Dalih pemerintah, JHT bisa digunakan sebagai penjamin saat hari tua.
Nama Ida Fauziah sangat lekat dengan partai asalnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sosoknya juga cukup dikenal di kalangan Nahdlyin NU.
Ida Fauziah pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Fatayat NU. Karier sebagai politikus terbilang sangat senior.
Baca juga: JHT Ditahan sampai Usia 56 Tahun, Buruh Marah: Uang Milik Sendiri
Ida Fauziah adalah wakil rakyat sejak 1999 hingga sekarang atau 20 tahun duduk di kursi DPR. Perempuan kelahiran Mojokerto 17 Juli 1969 ini pernah menjadi Ketua Fraksi PKB di DPR.
Jabatannya sebagai menteri tak lepas dari kontribusi partainya dalam kemenangan Presiden Jokowi dalam Pilpres.
Ia Fauziah mengaku diajukan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mewakili partai tersebut untuk berpartisipasi membantu Presiden Jokowi.
Sebelum jadi menteri, Ida Fauziah sempat mencoba peruntungan dalam Pilkada Jawa Tengah. Ia pernah berpasangan dengan Sudirman Said di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah. Namun, dia gagal setelah kalah suara dari pasangan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin.
Baca juga: JHT Baru Cair saat 56 Tahun, Buruh Curiga Duit BP Jamsostek Menipis
Pada Pilpres 2019, Ida masuk pada tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Dia diamanati untuk menjabat sebagai direktur penggalangan pemilih perempuan.
Sebelumnya, kementerian ketenagakerjaan juga diisi oleh politisi asal PKB yaitu, Hanif Dhakiri. Hanif, menjelang akhir masa jabatannya juga sempat ditunjuk menjadi Plt. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Selama di DPR, seperti dikutip dari Antara, Ida Fauziah sempat bertugas di Komisi VIII yang menangani bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan zakat.
Kemudian dia juga pernah bertugas di Komisi II yang menangani pemerintahan daerah. Ida pun ikut merumuskan Undang-Undang Otonomi Daerah.
Baca juga: Serikat Pekerja Minta Aturan Soal Klaim JHT Usia 56 Tahun Dicabut
Ida Fauziah juga ikut mendirikan Forum Parlemen untuk Kependudukan dan Pembangunan pada tahun 2001. Ia pun ikut mendirikan Kaukus Perempuan Parlemen dan pada 2001-2004 menjadi salah satu ketua kaukus.
Sebelum berkecimpung di dunia politik, Ida sempat menjadi guru dan mengajar di MPAK Jombang pada 1994, SMP YPN (1996-1998), dan SMU Khadijah Surabaya (1997-1999).
Alumni IAIN Sunan Ampel dan Universitas Satyagama ini merupakan Pengurus Pusat Fatayat NU sejak 2010 hingga sekarang.
Baca juga: Kena PHK Tapi Batas Usia Klaim JHT Belum Cukup? Coba Manfaatkan JKP
(Penulis: Rina Ayu Larasati | Editor: Bambang Djatmiko)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.