Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Ida Fauziyah, Menteri dari PKB yang Teken Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Kompas.com - Diperbarui 13/02/2022, 20:30 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI. Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Banyak kalangan terutama serikat pekerja, mendesak Ida Fauziah mencabut aturan yang ditekennya tersebut.

Baca juga: Jokowi Pernah Diprotes soal Penahanan JHT pada 2015, Kasusnya Mirip

Argumen mereka bahwa dalam kondisi kesejahteraan buruh yang merosot, keberadaan JHT menjadi semacam dana yang diandalkan bagi kaum buruh ketika terhimpit dalam kesulitan ekonomi maupun sebagai modal memulai usaha.

Menanggapi berbagai protes, sejauh ini Ida Fauziah tidak bergeming. Dalih pemerintah, JHT bisa digunakan sebagai penjamin saat hari tua.

Profil Ida Fauziah

Nama Ida Fauziah sangat lekat dengan partai asalnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sosoknya juga cukup dikenal di kalangan Nahdlyin NU.

Ida Fauziah pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Fatayat NU. Karier sebagai politikus terbilang sangat senior.

Baca juga: JHT Ditahan sampai Usia 56 Tahun, Buruh Marah: Uang Milik Sendiri

Ida Fauziah adalah wakil rakyat sejak 1999 hingga sekarang atau 20 tahun duduk di kursi DPR. Perempuan kelahiran Mojokerto 17 Juli 1969 ini pernah menjadi Ketua Fraksi PKB di DPR.

Jabatannya sebagai menteri tak lepas dari kontribusi partainya dalam kemenangan Presiden Jokowi dalam Pilpres.

Ia Fauziah mengaku diajukan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mewakili partai tersebut untuk berpartisipasi membantu Presiden Jokowi.

Sebelum jadi menteri, Ida Fauziah sempat mencoba peruntungan dalam Pilkada Jawa Tengah. Ia pernah berpasangan dengan Sudirman Said di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah. Namun, dia gagal setelah kalah suara dari pasangan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin.

Baca juga: JHT Baru Cair saat 56 Tahun, Buruh Curiga Duit BP Jamsostek Menipis

Pada Pilpres 2019, Ida masuk pada tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Dia diamanati untuk menjabat sebagai direktur penggalangan pemilih perempuan.

Sebelumnya, kementerian ketenagakerjaan juga diisi oleh politisi asal PKB yaitu, Hanif Dhakiri. Hanif, menjelang akhir masa jabatannya juga sempat ditunjuk menjadi Plt. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Selama di DPR, seperti dikutip dari Antara, Ida Fauziah sempat bertugas di Komisi VIII yang menangani bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan zakat.

Kemudian dia juga pernah bertugas di Komisi II yang menangani pemerintahan daerah. Ida pun ikut merumuskan Undang-Undang Otonomi Daerah.

Baca juga: Serikat Pekerja Minta Aturan Soal Klaim JHT Usia 56 Tahun Dicabut

Ida Fauziah juga ikut mendirikan Forum Parlemen untuk Kependudukan dan Pembangunan pada tahun 2001. Ia pun ikut mendirikan Kaukus Perempuan Parlemen dan pada 2001-2004 menjadi salah satu ketua kaukus.

Sebelum berkecimpung di dunia politik, Ida sempat menjadi guru dan mengajar di MPAK Jombang pada 1994, SMP YPN (1996-1998), dan SMU Khadijah Surabaya (1997-1999).

Alumni IAIN Sunan Ampel dan Universitas Satyagama ini merupakan Pengurus Pusat Fatayat NU sejak 2010 hingga sekarang.

Baca juga: Kena PHK Tapi Batas Usia Klaim JHT Belum Cukup? Coba Manfaatkan JKP

(Penulis: Rina Ayu Larasati | Editor: Bambang Djatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com