KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Padahal sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI. Iuran bulanan JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja.
Sebagaimana diketahui, aturan ini berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang, atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per 4 Februari 2022.
Setelah tenggat tanggal berlaku peraturan ini, maka peserta JHT nantinya hanya bisa mencairkan haknya ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Baca juga: Profil Ida Fauziyah, Menteri dari PKB yang Teken Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
JHT sendiri merupakan salah satu program jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Adapun selain JHT, program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Untuk cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT atau klaim JHT bagi pekerja yang resign atau mengalami PHK, harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
Baca juga: JHT Ditahan sampai Usia 56 Tahun, Buruh Marah: Uang Milik Sendiri
Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, perbedaan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT adalah harus melampirkan surat keterangan pensiun. Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.
Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP). Pastikan semua dokumen sudah lengkap.
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.
Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan. Kendati demikian, seringkali antrean online sudah penuh lantaran banyaknya peserta yang mendaftar.
Baca juga: 124.000 Orang Teken Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun
Pengajuan klaim melalui metode ini atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:
Baca juga: Berlaku Mei 2022, Ini Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Selain melalui lapakasik, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Pengajuan pencairan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Namun demikian, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.
Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:
Itulah informasi seputar cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT secara online. Peserta harus bersabar karena seringkali mendapati antrean yang sudah penuh.
Baca juga: JHT Baru Cair saat 56 Tahun, Buruh Curiga Duit BP Jamsostek Menipis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.