Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Baru Pencairan JHT, Ini Kata Perencana Keuangan

Kompas.com - 13/02/2022, 15:16 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis aturan baru tentang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Permenaker No 22 tahun 2022 itu terdapat perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yakni baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Terkait hal itu, Perencana Keuangan OneShildt Consulting Risza Bambang memberikan usulan.

Dia menyebutkan, perlu ada masa transisi dari penerapan regulasi ini mengingat sebelum ini pekerja dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah tidak bekerja lagi lebih dari 30 hari.

Baca juga: Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

“Misalnya masih boleh ambil dana JHT jika PHK, namun ada batasan maksimal persentasi yang boleh dituangkan, dan hanya berlaku dalam periode tertentu. Setelah periode transisi berakhir maka tidak boleh lagi mengambil dana JHT sampai dengan usia pensiun atau mencapai usia pensiun dini,” ujar Risza Bambang seperti dilansir Kontan.co.id, Minggu (13/2/2022).

Usulan lainnya adalah pengawasan pengelolaan investasi badan pengelola, sosialisasi kepada publik untuk rencana pemilihan instrumen investasi serta pengumuman hasil investasi beserta pertanggungjawabannya.

“Semua hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut harus melibatkan pihak-pihak independen, bukan individual tetapi asosiasi perkumpulan para independen yang bisa menjadi penyeimbang antara kepentingan pembayar iuran, penanggungjawab pembayaran manfaat dan regulator,” kata Risza.

Di sisi lain ucap Risza, investasi jangka panjang yang dapat dipilih BP Jamsostek untuk memupuk uang pekerja yang baru dapat dicairkan ketika pensiun adalah dengan cara menempatkannya pada instrumen yang tepat.

Baca juga: Kena PHK Tapi Batas Usia Klaim JHT Belum Cukup? Coba Manfaatkan JKP

“Jika untuk manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun maka harus di temapatkan pada instrumen yang tidak mempunyai risiko investasi yang tinggi, walaupun return-nya akan jadi kurang tinggi,” ujarnya.

Selain itu juga bisa diatur skema alokasi penempatan dengan memperhitungkan rata-rata usia peserta atau total dana yang bisa dibagi berdasarkan kelompok usia.

“Untuk kelompok usia muda maka boleh ditempatkan pada instrumen jangka panjang yang bisa memberikan return lebih tinggi. Sedangkan untuk kelompok usia tua maka harus ditempatkan pada instrumen jangka pendek yang tentunya akan memberikan return yang lebih rendah,” kata Risza. (Dendi Siswanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Begini Kata Perencana Keuangan Soal Aturan Pencairan JHT Terbaru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com