"Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," tulis mereka.
Baca juga: Siapa Pemilik Bandara Malinau, Lokasi Diusirnya Pesawat Susi Air?
Lebih lanjut Visi Law Office menyebutkan, anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang dikerahkan telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," tulis Visi Law Office.
Terkait dengan hal tersebut, Susi Air menuntut kepada Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus untuk meminta maaf secara tertulis dalam jangka waktu tiga hari setelah somasi dilayangkan.
Selain itu, Susi Air juga meminta kepada kedua pihak tersebut untuk mengganti kerugian operasional sebesar Rp 8.955.000.000 atau Rp 8,9 miliar.
Baca juga: Serangan Balik Susi Setelah Pengusiran Pesawat dari Hanggar
"Yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," tulis Visi Law Office.
Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti menegaskan, polemik terkait pengeluaran paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, tidak berkaitan dengan unsur politis.
"Persoalan Susi Air dan penerbangan ini tidak ada unsur politik, tidak ada. Saya juga tidak berpikir seperti itu. Tetapi sebagai pemilik, saya melihat anak saya (Nadine Kaiser, Corporate Secretary Susi Air) struggle, sedih saja, prihatin saja," ungkap Susi Pudjiastuti.
Susi Pudjiastuti pun berharap Pemerintah Kabupaten Malinau mempertimbangkan keputusannya. Sebab, kata Susi, Susi Air telah mengudara di daerah tersebut sejak 2008.
Selain itu, Susi Pudjiastuti juga berharap agar semua pihak bijaksana dan mengutamakan kebutuhan masyarakat Malinau, terutama di daerah Krayan, Long Bawan, dan Long Apung.
"Karena kalau pakai speed boat, kalau tidak salah delapan jam (menuju) ke kawasan perbatasan. Kalau Susi Air masih bisa terbang, tentunya terus membantu. Kita di sana sudah dari tahun 2007, 2008, that's long time ago, sudah lama dan masyarakat sudah terbiasa dengan Susi Air," lanjut Susi Pudjiastuti.
Baca juga: 8 Kritik Tajam Susi ke Pemerintah Jokowi setelah Tak Lagi Jadi Menteri
(Penulis: Ade Miranti Karunia Ilhami, Rully Ramly, Igman Ibrahim | Editor: Yoga Sukmana, Aprillia Ika, Muhammad Zulfikar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.