JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sempat melarang perdagangan token kripto ASIX milik Anang Hermansyah.
Melansir Twitter @InfoBappebti, larangan perdagangan token ASIX karena kripto tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bappebti.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” sebut Bappebti dikutip dari akun @InfoBappebti.
Sebagai informasi, dalam aturan yang berlaku sejak 17 Desember 2020 tersebut, Bappebti mengatur teknis, tata cara, serta persyaratan penetapan aset kripto, sampai dengan mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di pasar fisik.
Baca juga: Bupati Malinau Beberkan Alasan Pilih Smart Aviation ketimbang Susi Air
Ini juga termasuk upaya mekanisme penyelesaian akibat delisting. Adapun token kripto ASIX milik Anang Hermasyah tersebut dirilis pada 27 Januari 2022. Sejak dirilis, token kripto ASIX ramai dibeli oleh sederet selebritas tanah air mulai Ariel NOAH, Judika, Titi Kamal, hingga Atta Halilintar.
Belakangan setelah ramai larangan perdagangan ASIX, Bappebti memberikan klarifikasi. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya meluruskan pernyataan yang disampaikan melalui akun Twitter resmi lembaganya.
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta saat ditemui di kantor Bappebti dikutip dari Kompas TV.
Tirta menyampaikan bahwa Anang dan tim pengembang ASIX token justru menunjukkan iktikad baik karena ada keinginan untuk mendaftarkan aset digital mereka dengan Bappebti agar suatu saat dapat diperdagangkan dalam negeri.
Baca juga: Profil Ida Fauziyah, Menteri dari PKB yang Teken Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Oleh karena itu, menurut Tirta, Anang Hermansyah dan Ashanty juga harus mendaftarkan nilai aset kripto.
"Nanti kalau nilainya sudah mencukupi, berarti itu layak untuk dijual dan layak untuk jadi alat investasi. Jadi tidak merugikan konsumen," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.