JAKARTA, KOMPAS.com - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia meminta pemerintah bekerjasama melakukan inspeksi bersama kondisi awak kapal perikanan domestik.
Pasalnya, inspeksi awak kapal bisa mengatasi atau mengurangi pelanggaran ketenagakerjaan yang sekarang marak terjadi.
Baca juga: Usai Ditangkap KKP, 34 Awak Kapal Pencuri Ikan Ilegal Dideportasi ke Vietnam
Laporan National Fishers Center menyebutkan, terdapat 31 pengaduan awak kapal perikanan yang diterima oleh DFW Indonesia dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Pelanggaran yang sering dilaporkan adalah gaji tidak dibayar, soal jaminan sosial, dan penelantaran ABK.
"Terdapat kurang lebih 100 orang awak kapal perikanan yang bekerja di kapal domestik menjadi korban pelanggaran tersebut. Salah satu solusi yang menjadi pilihan pencegahan adalah dengan melakukan inspeksi bersama kondisi awak kapal perikanan," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan dalam siaran pers, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Derita ABK WNI di Kapal Asing: Diperbudak di Laut, Gaji Urung Dibayar
Dia menuturkan, inspeksi bukan untuk mencari kesalahan perusahaan. Tapi untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di atas kapal perikanan. Hasil inspeksi nantinya menjadi umpan balik kepada pemilik kapal untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan awak kapal perikanan.
Namun di balik urgensinya, dia tak memungkiri ada tantangan dalam pelaksanaan inspeksi awak kapal perikanan di Indonesia, salah satunya jadwal keberangkatan kapal.
Baca juga: Ada Kekosongan Hukum Pelindungan ABK, Begini Langkah Pemerintah
Inspeksi awak kapal perikanan sebenarnya perlu dilakukan ketika kapal akan berangkat dan kapal kembali melakukan operasi penangkapan ikan.
“Jadwal keberangkatan kapal ikan tidak menentu sehingga inspeksi hanya bersifat supervisial," beber dia.
Lebih lanjut dia mengungkap, tantangan inspeksi bersama di Indonesia adalah belum adanya kemauan dari otoritas terkait untuk mau duduk secara bersama-sama guna membahas mekanisme inspeksi yang bisa menjadi acuan bersama.
Sejauh ini pun, pihaknya telah mendorong Kementerian Ketenagakerjaan agar berinisiatif berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan kondisi awak kapal di kapal ikan.
“Sejauh ini instansi pusat masih belum memprioritaskan inspeksi bersama, sehingga instansi yang mengurus tenaga kerja di daerah perlu mengambil peran dan inisiatif untuk memastikan kondisi pekerja di kapal ikan telah mendapat perlindungan," tandas Abdi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.