JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan listrik PLN bisa didapat salah satunya dengan membeli token listrik. Namun perlu diketahui, pengisian token listrik prabayar PLN tidak seperti membeli pulsa telepon selular.
Sebab, pengisian token listrik akan dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah seperti ketika membeli pulsa telepon selular.
Hal ini pun kerap menjadi pertanyaan tentang berapa besaran kWh yang diperoleh dari nominal rupiah yang dibayarkan pelanggan. Lalu bagaimana caranya mengitungnya?
Baca juga: Cara Mengisi Token Listrik PLN dengan Mudah dan Cepat
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, pelanggan memang bisa menghitung sendiri berapa kWh yang didapat atas pembelian token prabayar.
Langkah pertama untuk menghitungnya yaitu dengan mengetahui patokan tarif listrik per kWh. Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi.
Hingga Februari 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:
Baca juga: Syarat dan Cara Tambah Daya Listrik PLN
Namun, selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan yaitu pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen.
Berikut contoh simulasi perhitungannya:
Jika pelanggan hendak membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp 50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:
Maka besaran token yang bisa didapat:
(Rp 50.000 - Rp 1.500)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Jadi, dengan pembelian token listrik Rp 50.000 untuk golongan pelanggan 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta, daya yang didapat sebesar 33,57 kWh.
"Di luar nominal rupiah pembelian listrik, terdapat juga biaya admin bank untuk setiap transaksi. Khusus untuk transaksi pembelian token listrik prabayar di atas Rp 5.000.000, ada tambahan biaya materai Rp 10.000," pungkas Agung.
Baca juga: Cara Melakukan Pengaduan PLN saat Mengalami Gangguan Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.