Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Jualan Token Kripto di Indonesia Wajib Kantongi Izin Bappebti

Kompas.com - 14/02/2022, 15:32 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan meminta bagi siapapun yang ingin membuat dan menjual mata uang kripto dan memperdagangkannya di dalam negeri, harus mengurus izin ke Bappebti.

Seperti diketahui, saat ini ramai publik figur yang membuat mata uang kripto seperti Anang Hermansyah yang mengeluarkan token ASIX, Syahrini melalui Non Fungible Token (NTF) Syahrini's Metaverse Tour, dan terbaru anak pertama Ustaz Yusuf Mansur, Wirda Mansur juga berencana meluncurkan token kripto I-COIN.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, aturan mengenai perdagangan token kripto di Indonesia dan di luar negeri memang berbeda. Hal ini bergantung kepada pemilik token mau memasarkannya tokennya. Jika dipasarkan  di dalam negeri, harus tunduk dengan regulasi di dalam negeri.

Baca juga: Ikut Listing di LandX, Restoran Dragon Hot Pot Akan Buka Cabang Baru

“Untuk yang di dalam negeri, baik itu token milik Anang Hermansyah, ataupun milik anaknya Yusuf Mansur, kalau misalnya nanti mau di perdagangkan di pasar aset kripto dalam negeri harus didaftarkan dulu di Bappebti,” kata Tirta kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Di luar negeri, penjualan set kripto cenderung bebas. Hal tersebut menjadi risiko yang tinggi bagi investor. Sebab dengan tidak adanya regulasi, maka tidak ada payung hukum yang mengikat jika kemudian hari ada perselisihan.

“Kalau di luar negeri, pasarnya masih bebas dan enggak ada peraturan. Seperti token "micin", yang bisa saja token itu dijual dan kemudian pemiliknya kabur. Karena di luar bebas saja, kalau pengembangnya bagus, harganya stabil dan naik. Kalau kurang bagus, akan turun harganya, sukur-sukur enggak kabur,” jelas dia.

Adapun token "micin" atau shitcoin merupakan token kripto yang memiliki kapitalisasi pasar sangat rendah, tapi memiliki suplai token yang sangat besar dan harganya sangat murah. Token ini pada umumnya dirilis tanpa tujuan.

Sementara itu terkait perkembangan perizinan token ASIX, Tirta mengungkapkan token kripto milik Anang Hermansyar baru saja mendaftar ke Bappebti. Sementara untuk I-COIN, saat ini belum ada permohonan untuk pendaftaran.

Baca juga: Bitcoin, Dogecoin, dan Polkadot Menguat, Simak Harga Kripto Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com