Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pasar Uang: Pengertian, Ciri-Ciri, Fungsi dan Instrumennya

Kompas.com - 14/02/2022, 16:06 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPasar uang adalah istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Pasalnya, banyak masyarakat awam yang belum mengetahui tentang apa itu pasar uang dan bagaimana cara kerjanya.

Pasar uang adalah tempat bagi pihak atau perseorangan untuk dapat meminjam dana dengan tingkat bunga sebagai imbalan atau keuntungan yang ditawarkan kepada pemberi dana.

Dengan kata lain, pasar uang adalah kegiatan perdagangan surat berharga untuk memenuhi permintaan dan penawaran dana dalam jangka waktu pendek tanpa batasan tempat.

Menurut KBBI, pasar uang adalah pasar abstrak yang mempertemukan permintaan dan penawaran dana jangka pendek antara 1-360 hari dari calon penanam dan pencari modal.

Baca juga: Selama 2021 Lion Parcel Catatkan Pengiriman 4,5 Juta Paket Per Bulan

Dikuip dari Investopedia, pasar uang adalah pasar yang melibatkan pembelian dan penjualan sejumlah besar produk utang jangka pendek. Seseorang dapat berinvestasi di pasar uang dengan membeli reksa dana pasar uang, membeli surat utang negara, atau membuka rekening pasar uang di bank.

Dalam buku Pasar Uang dan Pasar Modal” karya Eko Sudarmanto dkk, money market atau pasar uang adalah tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya baik secara langsung ataupun melalui perantara.

Sementara, dilansir dari bi.go.id, pasar uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berhubungan dengan kegiatan perdagangan, pinjam-meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan satu tahun dalam mata uang rupiah dan valuta asing.

Pasar uang berperan dalam transmisi kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

Baca juga: Digitalisasi Sistem Pembayaran, Fokus Utama Pemerintah Pulihkan Ekonomi

Sederhananya, apa itu pasar uang adalah tempat instrumen pendanaan jangka pendek diperdagangkan oleh pemilik modal kepada peminjam modal. Pasar uang hadir untuk menjawab kebutuhan akan sejumlah biaya atau dana jangka pendek yang harus dipenuhi secepat mungkin.

Dalam istilah lain, pasar uang adalah disebut juga sebagai pasar kredit jangka pendek karena instrumen yang diperdagangkan memiliki periode waktu singkat, yakni hingga satu tahun.

Instrumen pasar uang dapat dikonversi menjadi uang tunai dengan cepat dan dengan biaya yang relatif rendah. Selain itu, transaksi dalam pasar uang juga memiliki risiko harga rendah karena jatuh tempo yang singkat.

Pasar uang adalah tempat instrumen pendanaan jangka pendek diperdagangkan oleh pemilik modal kepada peminjam modalFreepik Pasar uang adalah tempat instrumen pendanaan jangka pendek diperdagangkan oleh pemilik modal kepada peminjam modal

Ciri-ciri pasar uang

Dikutip dari laman Gramedia.com, berikut ciri-ciri atau karakteristik dari pasar uang:

Baca juga: Beli Token Listrik Bisa Dapat Berapa kWh? Ini Cara Hitungnya

1. Pasar uang tidak terikat pada tempat

Ciri pertama dari pasar uang adalah tidak memiliki lokasi atau tempat fisik bertemunya penjual, perantara, dan calon pembeli. Karena itu, pasar uang sering disebut sebagai tempat abstrak.

Pasalnya, transaksi dalam pasar uang yang dilaksanakan secara Over the Counter Market (OCTC). Artinya, kegiatan jual-beli dilakukan dibalik meja kerja atau ruangan masing-masing para pelaku.

2. Tidak terorganisir

Karena ketiadaan tempat transaksi khusus dan otoritas langsung yang mengatur, pengelolaan pasar uang menjadi kurang terorganisir. Meskipun begitu, keberlangsungan pasar uang tetap diawasi dan dipayungi hukum turunan bank sentral setiap negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com