Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Minggu Ini, Pengunjung Tempat Wisata dan WFO Naik Jadi 50 Persen

Kompas.com - 14/02/2022, 16:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan meningkatkan kapasitas pengunjung tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 seiring dengan melandainya varian Omicron di beberapa wilayah termasuk DKI Jakarta.

Selain tempat wisata, peningkatan kapasitas juga diberikan untuk kegiatan seni budaya dan aktivitas bekerja dari kantor (work from office/WFO). Adapun wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 adalah Jabodetabek, Bandung, DIY, dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aktivitas pengunjung di fasilitas umum dan tempat wisata ditingkatkan menjadi 50 persen dari sebelumnya 25 persen. Persentase serupa juga berlaku untuk WFO.

Baca juga: Pengelola Mal: Kami Harap PPKM Level 3 Tidak Berlangsung Lama agar Usaha Tidak Terpuruk Lagi

"Untuk periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di (wilayah PPKM) Level 3 sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih. Aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum dan tempat wisata dinaikkan menjadi 50 persen," kata Luhut dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (14/2/2022).

Luhut mengungkapkan, aturan tersebut akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru yang keluar hari ini. Kenaikan kapasitas dilakukan karena pemerintah melihat masih ada ruang untuk menginjak rem terlalu dalam terhadap aktivitas perekonomian.

Baca juga: PPKM Level 3, Pengusaha: Rasa Khawatir Menghantui Pelaku Usaha...

Luhut bilang, hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keseimbangan antara sektor kesehatan dan sektor ekonomi.

"Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," ucap Luhut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pertimbangan ini diambil secara mata dengan memperhatikan berbagai kajian ilmiah.

Baca juga: Rincian Aturan Lengkap PPKM Level 3, Makan di Resto Cuma 1 Jam hingga Operasional Mal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com