KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema perlindungan bagi pekerja berupa Jaminan Hari Tua berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Saat ini ada 2 program perlindungan pekerja dan dapat disampaikan bahwa Jaminan Hari Tua berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata Airlangga Hartarto dalam dilansir dari Antara, Senin (14/2/2022).
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 4 Februari 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut mulai dari serikat pekerja hingga anggota DPR, khususnya soal aturan pencairan manfaat JHT.
Baca juga: Profil Ida Fauziyah, Menteri dari PKB yang Teken Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
"Jaminan Hari Tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," ungkap Airlangga.
Airlangga menyebut JHT dirancang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi atau memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Manfaat JHT adalah akumulasi iuran dari pengembangan, manfaat lain yang dapat dicairkan dengan persyaratan tertentu yaitu telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim maksimal 30 persen dari JHT untuk kredit perumahan atau keperluan perumahan atau paling banyak 10 persen di luar kebutuhan perumahan," tambah Airlangga.
Menurut dia, dengan adanya Permenaker Nomor 2/2022 tersebut, akumulasi manfaat yang diterima pekerja akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun.
Baca juga: Ini 2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via Online
"Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja ter-PHK sebelum usia 56 tahun. Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak," ungkap Airlangga.
JKP, menurutnya, adalah jaminan sosial baru yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.