Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Odol yang Rusak Jalan Tergolong Tindak Pidana Ringan? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 14/02/2022, 17:57 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan truk Over Dimension Over Load (ODOL) dinilai banyak merugikan para pengguna jalan karena memicu kerusakan jalan, bahkan hingga terjadinya kecelakaan lalu linas.

Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebijakan terkait zero ODOL pada 1 Januari 2023 lalu. Namun ironisnya, zero ODOL ini ditunda rencananya hingga tahun 2025 mendatang.

“Keberadaan truk ODOL bisa merusak usia jalan raya hingga menimbulkan kencelakaan bagi pengendara lalu lintas atau warga di sekitar lintasan ODOL. Untuk itu, keberadaan ODOL ini, harus menjadi perhatian,” kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin melalui siaran pers, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Soal Truk ODOL, YLKI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan

Ahmad mengungkapkan, beberapa truk ODOL termasuk diantaranya pengangkut air minum dalam kemasan, barang, tanah, pasir, batu bara, pakan ternak, bata ringan, serta kendaraan, dan juga tabung gas.

Ahmad menilai pelanggaran ODOL saat ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan, namun memiliki implikasi pelanggaran pidana berat. Dia bilang, pelanggaran ODOL berdampak pada sulitnya mengendalikan kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakan fatal yang dapat mencederai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.

"Implikasi pelanggaran pidana berat atas pelanggaran ODOL ini sudah sering terjadi. Ini menandakan bahwa kasus truk ODOL ini merupakan kasus serius dan tak boleh main-main. Belum lagi, kerusakan infrastruktur yang mana ini merupakan tindak pidana perusakan fasilitas umum," tegasnya.

Baca juga: Pelaku Industri Minta Kebijakan Zero ODOL Diterapkan pada 2025

Sementara itu, Ketua Forum Warga Sukabumi (FWS), T Suherman Ahong mengatakan, sebagai daerah tempat lalu lalang kendaraan truk ODOL, jumlah kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sukabumi tercatat 134 kasus kecelakan kendaraan bermotor di tahun 2021, atau mengalami peningkatan dari tahun 2020 yakni 118 kasus.

“Aktivitas kendaraan ODOL ini, sangat berpengaruh dan mengganggu arus lalu lintas di Kabupaten Sukabumi. Lantaran, mulai dari jalur Sukabumi - Cibadak - Bogor, kerap sekali terlihat truk ODOL yang bermutan over load,” kelas Suherman.

Baca juga: Pengamat Transportasi: Pelanggaran Truk ODOL Sudah Jadi Budaya di RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com