Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besar Mana Duit Pencairan JHT Vs JKP? Ini Simulasi Versi Pemerintah

Kompas.com - 14/02/2022, 18:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan simulasi menunjukkan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Airlangga mengklaim, skema baru jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pekerja yang di-PHK dibanding aturan lama.

Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

"Dengan adanya Permenaker No 2 tahun 2022, akumulasi manfaat yang diterima akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun," kata Airlangga dilansir dari Antara, Senin (14/2/2022).

Kementerian Tenaga Kerja pada 4 Februari 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Ini Peran Megawati di Balik Aturan JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun

Namun banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut mulai dari Serikat Pekerja hingga anggota DPR khususnya soal aturan pencairan manfaat JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

JKP yang dimaksud Airlangga adalah perlindungan sosial jangka pendek bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). JKP adalah perlindungan sosial baru sebagai turunan dalam aturan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Kemenaker: Dana JHT Bisa Cair 10-30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

"Pekerja/buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen upah pada bulan ke-1 sampai ke-3 dan 25 persen upah pada bulan 4-6," ungkap Airlangga.

Contohnya, jika rata-rata gaji pekerja bila mengalami PHK pada tahun ke-2 adalah Rp5juta, maka pekerja tersebut akan mendapatkan 45 persen dari Rp 5 juta yaitu Rp 2,25 juta dikali 3 bulan sehingga mendapatkan Rp 6,75 juta.

Baca juga: Profil Ida Fauziyah, Menteri dari PKB yang Teken Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Selanjutnya pekerja masih mendapat sebesar 25 persen dari upah di bulan ke-4 sampai ke-6 yaitu 25 persen dari Rp5 juta adalah sebesar Rp 1,25 juta dikali 3 sehingga mendapat Rp 3,75 juta. Sehingga dalam 6 bulan pekerja mendapatkan JKP senilai Rp 10,5 juta.

Sedangkan dengan mekanisme lama dari Permenaker No 19 tahun 2015, pekerja yang di-PHK mendapat JHT senilai 5,7 persen dari upah, misalnya Rp 5 juta yaitu Rp 285 ribu dikali 24 bulan totalnya menjadi Rp 6,84 juta.

Jumlah tersebut masih ditambah dari 5 persen pengembangan selama 2 tahun yaitu Rp 355 ribu artinya total mendapat Rp 7,19 juta.

"Sehingga secara efektif regulasi baru ini memberikan manfaat lebih besar yaitu Rp 10,5 juta, dibanding Rp 7,19 juta," ungkap Airlangga.

Baca juga: Klaim JHT Jadi Usia 56 Tahun, Ini Alasan Kemenaker

Manfaat lain dari Permenaker 2/2022 menurut Airlangga adalah pekerja dapat mengakses untuk kebutuhan perumahan sebesar 30 persen yaitu sampai jumlah Rp 150 juta untuk gaji senilai 10 juta.

"Sedangkan di aturan lama pekerja tidak bisa mengakses 10 persen untuk masa persiapan pensiun sehingga manfaat JHT kecil. Perlu dicatat JKP sebesar 0,46 persen ditanggung pemerintah sehingga pekerja tidak perlu membayar iuran JKP sedangkan JHT ditanggung perusahaan sebesar 3,7 persen dan pekerja 2 persen, ini tidak ada perubahan," tambah Airlangga.

Airlangga juga menyebut pemerintah masih memberikan sejumlah bantuan bagi mereka yang terkena PHK.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com