Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga: JHT Bisa Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi Sebagian...

Kompas.com - 14/02/2022, 19:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenegakerjaan bisa dilakukan sebelum memasuki usia 56 tahun.

Namun demikian, klaim hanya dibatasi sekitar 10 persen dan 30 persen. Rinciannya yaitu 30 persen untuk kebutuhan kredit perumahan atau sekitar 10 persen untuk kebutuhan lainnya.

Klaim JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga: Peran Besar Megawati di Balik Aturan JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun

"(JHT) dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, telah mengikuti kepesertaan sebanyak 10 tahun minimal. Nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kredit perumahan atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar kebutuhan perumahan," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/2/2022).

Airlangga mengungkapkan, pemerintah punya alasan membatasi usia untuk klaim JHT jadi minimal 56 tahun. Klaim pada usia 56 tahun membuat pekerja mendapat manfaat lebih banyak, utamanya dari akumulasi uang yang lebih besar.

Menurut dia, akumulasi uang tunai mampu menjamin hidup pekerja di masa tua.

"JHT merupakan perlindungan buruh jangka panjang. Dengan adanya Permenaker 2/2022 akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," ujar dia.

Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

Di sisi lain bagi pekerja yang mengalami PHK bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Klaim JKP mulai efektif per tanggal 1 Februari 2022 untuk perlindungan pekerja.

Dia bilang, jumlah uang tunai yang didapat pekerja usai mengalami PHK lebih besar dengan program JKP dibanding JHT.

Menurut perhitungannya, buruh bisa mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta dengan memanfaatkan JKP. Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Namun upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta. Artinya jika memiliki upah Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang diterima sebesar Rp 10,5 juta.

Sedangkan dengan mekanisme lama, pekerja yang terkena PHK hanya mendapat uang tunai sebesar Rp 7,19 juta.

"Dengan mekanisme yang lama, dengan JHT dapat iurannya adalah 5,7 persen (dari gaji) Rp 5 juta, yaitu Rp 285.000 dikali 24 bulan yaitu Rp 6,84 juta. Dan tambahan 5 persen, lalu pengembangan 2 tahun Rp 350.000 sehingga mendapatkan Rp 7,190.000. Secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 juta dibanding Rp 7,1 juta," tandas dia.

Baca juga: Besar Mana Duit Pencairan JHT Vs JKP? Ini Simulasi Versi Pemerintah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com