Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online | Alasan Pemerintah Ubah Usia Klaim JHT

Kompas.com - 15/02/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Rendahnya literasi membuat masih banyaknya orang yang mudah tergiur iming-iming keuntungan besar, dengan waktu yang relatif cepat, serta praktik yang relatif mudah.

"Ada dua sisi kenapa masyarakat kita mencoba-coba jenis investasi yang tidak sedikit ternyata ilegal. Sisi pertama dari sisi masyarakatnya yang ingin mendapatkan keuntungan secara kilat, namun tidak memiliki literasi digital dan keuangan yang kuat," ujar Nailul dalam keterangannya, dikutip Senin (14/2/2022).

Baca selengkapnya di sini

4. Sandiaga Uno: Siap–siap "Guys", Äkan Ada Banyak Peluang Lapangan Kerja Baru di Metaverse

Dunia metaverse atau dunia yang memanfaatkan kecanggihan virtual reality dan augmented reality, sehingga membuat seseorang merasa berada pada dimensi yang nyata, saat ini tengah ramai diperbincangkan.

Di masa depan, dunia metaverse dinilai akan terus berevolusi, dan bisa menciptakan peluang tumbuhnya lapangan pekerjaan baru di sektor ini.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, dunia metaverse yang akan terus berevolusi sekaligus akan mengembangkan ekosistem yang ada di dalamnya. Untuk membangun ekosistem Metaverse, tentunya dibutuhkan SDM yang kompeten mengisi posisi tersebut.

“Siap–siap guys, akan ada banyak peluang lapangan kerja baru di Metaverse,” kata Sandiaga seperti dikutip dari Instagram resminya @sandiuno, Senin (14/2/2022).

Simak selengkapnya di sini

5. Ubah Usia Klaim JHT, Alasan Menko Airlangga: Akumulasi Manfaat Lebih Besar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah mengubah batas usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi 56 tahun.

Mantan Menteri Perindustrian ini mengatakan, klaim JHT pada usia 56 tahun membuat pekerja mendapat manfaat lebih banyak, utamanya dari akumulasi uang yang lebih besar.

Menurut dia, akumulasi uang tunai mampu menjamin hidup pekerja di masa tua. Adapun batas minimal klaim JHT pada usia 56 tahun itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai aturan turunan dari PP Nomor 37 Tahun 2021.

"Dengan adanya Permenaker 2 Tahun 2022 akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/2/2022).

Selengkapnya simak di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com