Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Usia Klaim JHT Jadi 56 Tahun, Kemenaker: Kami Libatkan Serikat Buruh hingga Pengusaha

Kompas.com - 15/02/2022, 10:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Di sisi lain, pemerintah tetap memperbolehkan peserta JHT mengambil dana sebagian sebelum memasuki usia pensiun dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun. Pencairan 30 persen untuk kredit perumahan dan 10 persen untuk kebutuhan lain.

"Jadi harapannya dia terproteksi sejak bekerja, sedang bekerja, dan paska dia selesai bekerja. Kita memang mulai dengan proteksi jangka pendek dan proteksi jangka panjang secara komprehensif," tandas Chairul.

Sebagai informasi, perubahan batas usia klaim JHT menjadi minimal 56 tahun menuai polemik. Pekerja meminta pemerintah mencabut aturan itu karena menyengsarakan butuh.

Sementara menurut versi pembuat kebijakan, pembatasan usia JHT dibarengi dengan launching program baru pemerintah pada 22 Februari 2022 mendatang, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun tetap ada. Sedangkan JHT bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com