Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Kena PHK, Pensiun, atau "Resign" Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, asalkan...

Kompas.com - 15/02/2022, 12:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan keras dari para buruh terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus digaungkan.

Lantaran salah satu syaratnya, manfaat JHT baru dapat diklaim apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Bagaimana dengan peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri atau pensiun sebelum berusia 56 tahun?

Baca juga: Kemenaker: Dana JHT Bisa Cair 10-30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Jalan tengah dari PP No. 46/2015 soal JHT

Menaker Ida Fauziyah pun akhirnya bersuara. Dirinya memastikan, manfaat JHT bisa diklaim tanpa menunggu usia 56 tahun. Karena ada kebijakan yang masih mengacu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

"Pada prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK, atau yang mengundurkan diri maupun peserta pensiun di bawah usia 56 tahun maka sebagian manfaatnya tetap dilakukan klaim sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun dengan syarat mempunyai masa kepesertaan program JHT minimal 10 tahun," ujarnya dalam keterangan pers virtualnya, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

Ida menambahkan, untuk manfaat JHT yang bisa diambil para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diambil seluruhnya. Sekaligus manfaat JHT bisa diklaim sesuai kebutuhan peserta, seperti keperluan pembelian rumah.

"Klaim yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepentingan kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen diperlukan untuk keperluan lain. Keduanya dalam bentuk uang tunai. Adapun sisanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun," jelasnya.

Baca juga: Ubah Usia Klaim JHT Jadi 56 Tahun, Kemenaker: Kami Libatkan Serikat Buruh hingga Pengusaha

Bagaimana jika pekerja yang jadi cacat hingga meninggal dunia?

Ia kembali menjelaskan, untuk ketentuan klaim JHT usia 56 tahun, tentunya tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Namun, bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT.

Sedangkan peserta alami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap.

Perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tersebut.

Baca juga: Menko Airlangga: JHT Bisa Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi Sebagian...

 

"Terkait pengajuan klaim JHT ini, terdapat dalam ketentuan SJSN bahwa dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian JHT," ujarnya.

"Selanjutnya, hal tersebut diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 bahwa klaim sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program," lanjut Ida.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com