Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Kena PHK, Pensiun, atau "Resign" Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, asalkan...

Kompas.com - 15/02/2022, 12:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

JHT cair usia 56 tahun sebagai program jangka panjang

Menteri jebolan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bilang, sejak awal, program JHT ini memang dipersiapkan untuk jangka panjang. Karena untuk kepentingan jangka pendek sudah ada.

Untuk pekerjaan yang mengalami kecelakaan, cacat permanen, meninggal dunia, atau pindah ke luar negeri semua sudah memiliki hak jaminan sosial sesuai kepentingan khususnya.

"Apabila manfaat JHT bisa diklaim 100 persen maka tentu tujuan program JHT tidak akan tercapai," ucapnya.

Perlu diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Beleid tersebut baru akan berlaku tiga bulan. Artinya akan diterapkan pada awal Mei 2022. Sayangnya, Permenaker ini mendapat penolakan keras serta seruan yang kencang dari para buruh untuk segera dicabut. Karena salah satu syaratnya dianggap memberatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com