Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Kena PHK, Pensiun, atau "Resign" Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, asalkan...

Kompas.com - 15/02/2022, 12:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan keras dari para buruh terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus digaungkan.

Lantaran salah satu syaratnya, manfaat JHT baru dapat diklaim apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Bagaimana dengan peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri atau pensiun sebelum berusia 56 tahun?

Baca juga: Kemenaker: Dana JHT Bisa Cair 10-30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Jalan tengah dari PP No. 46/2015 soal JHT

Menaker Ida Fauziyah pun akhirnya bersuara. Dirinya memastikan, manfaat JHT bisa diklaim tanpa menunggu usia 56 tahun. Karena ada kebijakan yang masih mengacu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

"Pada prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK, atau yang mengundurkan diri maupun peserta pensiun di bawah usia 56 tahun maka sebagian manfaatnya tetap dilakukan klaim sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun dengan syarat mempunyai masa kepesertaan program JHT minimal 10 tahun," ujarnya dalam keterangan pers virtualnya, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

Ida menambahkan, untuk manfaat JHT yang bisa diambil para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diambil seluruhnya. Sekaligus manfaat JHT bisa diklaim sesuai kebutuhan peserta, seperti keperluan pembelian rumah.

"Klaim yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepentingan kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen diperlukan untuk keperluan lain. Keduanya dalam bentuk uang tunai. Adapun sisanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun," jelasnya.

Baca juga: Ubah Usia Klaim JHT Jadi 56 Tahun, Kemenaker: Kami Libatkan Serikat Buruh hingga Pengusaha

Bagaimana jika pekerja yang jadi cacat hingga meninggal dunia?

Ia kembali menjelaskan, untuk ketentuan klaim JHT usia 56 tahun, tentunya tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Namun, bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT.

Sedangkan peserta alami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap.

Perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tersebut.

Baca juga: Menko Airlangga: JHT Bisa Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi Sebagian...

 

"Terkait pengajuan klaim JHT ini, terdapat dalam ketentuan SJSN bahwa dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian JHT," ujarnya.

"Selanjutnya, hal tersebut diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 bahwa klaim sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program," lanjut Ida.

 

JHT cair usia 56 tahun sebagai program jangka panjang

Menteri jebolan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bilang, sejak awal, program JHT ini memang dipersiapkan untuk jangka panjang. Karena untuk kepentingan jangka pendek sudah ada.

Untuk pekerjaan yang mengalami kecelakaan, cacat permanen, meninggal dunia, atau pindah ke luar negeri semua sudah memiliki hak jaminan sosial sesuai kepentingan khususnya.

"Apabila manfaat JHT bisa diklaim 100 persen maka tentu tujuan program JHT tidak akan tercapai," ucapnya.

Perlu diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Beleid tersebut baru akan berlaku tiga bulan. Artinya akan diterapkan pada awal Mei 2022. Sayangnya, Permenaker ini mendapat penolakan keras serta seruan yang kencang dari para buruh untuk segera dicabut. Karena salah satu syaratnya dianggap memberatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com