Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Karyawan "Resign" Kerja tapi Belum Cukup Usia Klaim JHT? Menaker Ida: Manfaatkan TKM

Kompas.com - 15/02/2022, 14:15 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengubah usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi minimal 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Seiring dengan pemberlakuan batas usia, pemerintah juga akan me-launching program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk buruh yang terkena PHK.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang mengundurkan diri (resign) dari perusahaan?

Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang mengundurkan diri bisa memanfaatkan program lain, selain JKP dan JHT.

Pihaknya sudah menyediakan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk buruh yang mengundurkan diri dan menjadi wirausaha (entrepreneur).

"Bagi teman-teman yang ingin bekerja kembali dengan wirausaha atau buka usaha baru, pemerintah ada beberapa skema bantuan, TKM dari Kemnaker," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Kemenaker: Dana JHT Bisa Cair 10-30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Di sisi lain, pemerintah juga sudah mendukung wirausahawan dengan berbagai program. Selain TKM, ada Kartu Prakerja, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan bantuan produktif usaha mikro yang bisa dimanfaatkan.

"Kartu Prakerja yang tahun lalu diprioritaskan untuk yg ter-PHK, KUR, dan bantuan produktif untuk usaha mikro," beber Ida.

Baca juga: Ubah Usia Klaim JHT Jadi 56 Tahun, Kemenaker: Kami Libatkan Serikat Buruh hingga Pengusaha

Apa itu TKM? 

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly menjelaskan, TKM adalah salah satu program yang menjadi strategi pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Caranya dengan meningkatkan produktivitas masyarakat terutama dari kalangan menengah ke bawah.

Baca juga: Pekerja Kena PHK, Pensiun, atau Resign Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, Asalkan...

Adapun bagi pekerja yang mengundurkan diri dan tak ingin berwirausaha, dia mengimbau pekerja tersebut untuk mengakses pekerjaan baru.

"Karena pada prinsipnya pasti ingin menciptakan lapangan kerja baru. Bagi yang resign karena tujuannya terlepas dari itu, bisa berkunjung ke hub-hub yang dimiliki Kemnaker untuk mencari akses pekerjaan baru," tutur dia.

Baca juga: Tiga Manfaat JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku 2022: Buruh Di-PHK Langsung Dapat Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+