JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengubah usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi minimal 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Seiring dengan pemberlakuan batas usia, pemerintah juga akan me-launching program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk buruh yang terkena PHK.
Lantas, bagaimana dengan pekerja yang mengundurkan diri (resign) dari perusahaan?
Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang mengundurkan diri bisa memanfaatkan program lain, selain JKP dan JHT.
Pihaknya sudah menyediakan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk buruh yang mengundurkan diri dan menjadi wirausaha (entrepreneur).
"Bagi teman-teman yang ingin bekerja kembali dengan wirausaha atau buka usaha baru, pemerintah ada beberapa skema bantuan, TKM dari Kemnaker," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Kemenaker: Dana JHT Bisa Cair 10-30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya
Di sisi lain, pemerintah juga sudah mendukung wirausahawan dengan berbagai program. Selain TKM, ada Kartu Prakerja, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan bantuan produktif usaha mikro yang bisa dimanfaatkan.
"Kartu Prakerja yang tahun lalu diprioritaskan untuk yg ter-PHK, KUR, dan bantuan produktif untuk usaha mikro," beber Ida.
Baca juga: Ubah Usia Klaim JHT Jadi 56 Tahun, Kemenaker: Kami Libatkan Serikat Buruh hingga Pengusaha
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly menjelaskan, TKM adalah salah satu program yang menjadi strategi pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Caranya dengan meningkatkan produktivitas masyarakat terutama dari kalangan menengah ke bawah.
Baca juga: Pekerja Kena PHK, Pensiun, atau Resign Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, Asalkan...
Adapun bagi pekerja yang mengundurkan diri dan tak ingin berwirausaha, dia mengimbau pekerja tersebut untuk mengakses pekerjaan baru.
"Karena pada prinsipnya pasti ingin menciptakan lapangan kerja baru. Bagi yang resign karena tujuannya terlepas dari itu, bisa berkunjung ke hub-hub yang dimiliki Kemnaker untuk mencari akses pekerjaan baru," tutur dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.