Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Pastikan Program JKP Bagi Pekerja yang di PHK Tidak Dibebani Iuran Baru

Kompas.com - 15/02/2022, 17:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dalam waktu dekat ini segera diluncurkan tidak akan membebani biaya iuran kepada para pekerja yang tergabung di dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Pemerintah juga memiliki program baru perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi teman-teman yang ter-PHK, yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa ada penambahan iuran baru bagi pekerja. Iuran ini dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Pemerintah juga sudah mengeluarkan dana awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP ini," ujarnya melalui keterangan pers virtual, Selasa (15/2/2022).

Ia memastikan, dengan hadirnya program pelengkap JKP ini para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kriteria penerima upah akan terjamin apabila nantinya terkena PHK.

Baca juga: Resign, Cacat Total, dan Meninggal Dunia, Tidak Masuk Kriteria Penerima JKP

Yaitu berupa manfaat uang tunai yang diterima 6 bulan pertama, akses informasi pasar kerja, serta mendapatkan pelatihan peningkatan kemampuan sebelum memasuki pasar kerja kembali.

"Perlu saya ulangi kembali bahwa program JKP ini program perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada. Manfaat JKP selain uang tunai, adalah akses informasi pasar kerja melalui Masker.Id yang telah kami launching pada bulan Desember 2021," jelasnya.

Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

"Kami juga telah menyediakan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan hubungan industrial, pejabat fungsional pengantar kerja yang melaksanakan assesmen dan konseling. Kami juga mempersiapkan lembaga-lembaga pelatihan yang tepercaya dan profesional serta program pelatihan yang tepat sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia sehingga dapat mengantarkan pekerja mendapatkan pekerjaan," lanjut Menaker.

Menaker bilang, semua program JKP tersebut untuk memastikan semua pekerja yang ter-PHK dapat terus melanjutkan hidupnya dan mempersiapkan untuk bekerja kembali. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema bantuan terhadap pekerja yang terkena PHK.

"Bagi teman-teman ter-PHK dan ingin bekerja kembali dengan berwirausaha atau buka usaha baru, pemerintah memiliki beberapa skema bantuan. Antara lain program ketenagakerjaan mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan, program Kartu Prakerja yang pada tahun lalu diprioritaskan bagi pekerja yang ter-PHK, program Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan program produktif usaha mikro," ucapnya.

Selain program JKP dan JHT tersebut, lanjut Ida, bagi peserta penerima upah yang mengalami PHK juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan kerja, serta uang penggantian hak.

"Ini bagi pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," ujar Menaker Ida.

Baca juga: Besar Mana Duit Pencairan JHT Vs JKP? Ini Simulasi Versi Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com