Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hanya Binary Option, OJK Juga Larang Bank Fasilitasi Robot Trading Forex

Kompas.com - 15/02/2022, 17:47 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan berkedong trading binary option dan robot trading belakangan banyak terungkap. Kedua praktik tersebut dinilai telah merugikan masyarakat dengan skema ponzi serta unsur perjudian online.

Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang bank untuk memfasilitasi transaksi binary option serta robot trading forex. Larangan itu dikeluarkan, mengingat kedua praktik tersebut telah banyak memakan korban,

Baca juga: Banyak yang Terjebak Binary Option, Ini Biang Keroknya

"OJK juga tegas melarang bank untuk memafasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi," Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam unggahan akun Instagram OJK, Selasa (15/2/2022).

Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penyelenggara binary option atau robot trading, yang mengaku memiliki izin OJK. Sebab, izin tersebut dipastikan palsu keberadaannya.

Pasalnya, OJK tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option atau robot trading. Produk-produk perdagangan berjangka komoditi pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Perlu diketahui bahwa untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK," ujar Sekar.

Baca juga: Waspada Investasi Forex Bodong, Perhatikan Hal-hal Ini Sebelum Pakai Robot Trading

Pada saat bersamaan, OJK juga memberikan peringatan kepada influencer. Para influencer diminta untuk lebih berhati-hati dalam memasarkan atau mempromosikan produk dan layanan jasa keuangan, agar tidak merugikan masyarakat.

"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia," tutur Sekar.

"Agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," tambahnya.

Sebagai informasi, Bappebti Kementerian Perdagangan terus berupaya memberantas praktik perdagangan berjangka ilegal, serta praktik merugikan yang mengatasnamakan trading online, binary option.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, sepanjang tahun 2021, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

“Bappebti Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner),” kata dia dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Pahami Kelemahan Robot Trading dan Apa Itu Robot Trading Ilegal

Dari ribuan situs web tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir, seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex. Menurut Wisnu, binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

“Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia,” ujarnya.

“Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” tambahnya.

Selain binary option, Bappebti juga menyoroti penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Praktik tersebut dilakukan kepada masyarakat, dengan dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com