JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan berkedong trading binary option dan robot trading belakangan banyak terungkap. Kedua praktik tersebut dinilai telah merugikan masyarakat dengan skema ponzi serta unsur perjudian online.
Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang bank untuk memfasilitasi transaksi binary option serta robot trading forex. Larangan itu dikeluarkan, mengingat kedua praktik tersebut telah banyak memakan korban,
Baca juga: Banyak yang Terjebak Binary Option, Ini Biang Keroknya
"OJK juga tegas melarang bank untuk memafasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi," Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam unggahan akun Instagram OJK, Selasa (15/2/2022).
Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penyelenggara binary option atau robot trading, yang mengaku memiliki izin OJK. Sebab, izin tersebut dipastikan palsu keberadaannya.
Pasalnya, OJK tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option atau robot trading. Produk-produk perdagangan berjangka komoditi pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Perlu diketahui bahwa untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK," ujar Sekar.
Baca juga: Waspada Investasi Forex Bodong, Perhatikan Hal-hal Ini Sebelum Pakai Robot Trading
Pada saat bersamaan, OJK juga memberikan peringatan kepada influencer. Para influencer diminta untuk lebih berhati-hati dalam memasarkan atau mempromosikan produk dan layanan jasa keuangan, agar tidak merugikan masyarakat.
"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia," tutur Sekar.
"Agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," tambahnya.
Sebagai informasi, Bappebti Kementerian Perdagangan terus berupaya memberantas praktik perdagangan berjangka ilegal, serta praktik merugikan yang mengatasnamakan trading online, binary option.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.