Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Sebut Covid-19 Bukan Pandemi Terakhir, Negara G20 Harus Siap-siap

Kompas.com - 16/02/2022, 12:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Pembiayaan khusus ini dikenal dengan skema tanggung renteng alias berbagi beban (burden sharing).

"Indonesia menerapkan hubungan keuangan khusus antara bank sentral dan pemerintah yang membuat kami dapat menyediakan pembiayaan dengan biaya rendah dari peningkatan pengeluaran karena pandemi," tutur dia.

Selama krisis, pemerintah juga melanjutkan reformasi fiskal, di antaranya reformasi perpajakan dengan mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Reformasi yang mengharmonisasi seluruh peraturan perpajakan itu dilakukan untuk menciptakan dasar pemungutan pajak yang lebih kuat, memperbaiki rasio pajak, sekaligus menciptakan keadilan bagi tiap elemen pendapatan.

"Indonesia juga berbenah melalui kebijakan penanggulangan agar kita dapat mengatasi masalah tersebut, tidak hanya dari Covid-19, tetapi juga dari program pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com