Pembiayaan khusus ini dikenal dengan skema tanggung renteng alias berbagi beban (burden sharing).
"Indonesia menerapkan hubungan keuangan khusus antara bank sentral dan pemerintah yang membuat kami dapat menyediakan pembiayaan dengan biaya rendah dari peningkatan pengeluaran karena pandemi," tutur dia.
Selama krisis, pemerintah juga melanjutkan reformasi fiskal, di antaranya reformasi perpajakan dengan mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Reformasi yang mengharmonisasi seluruh peraturan perpajakan itu dilakukan untuk menciptakan dasar pemungutan pajak yang lebih kuat, memperbaiki rasio pajak, sekaligus menciptakan keadilan bagi tiap elemen pendapatan.
"Indonesia juga berbenah melalui kebijakan penanggulangan agar kita dapat mengatasi masalah tersebut, tidak hanya dari Covid-19, tetapi juga dari program pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.