Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Baru Bisa Cairkan JHT 10-30 Persen Setelah 10 Tahun Kerja, Ini Penjelasan DJSN dan BP Jamsostek

Kompas.com - 16/02/2022, 15:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan pekerja bisa mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) asalkan telah menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) selama 10 tahun.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro menjelaskan, masa kepesertaan 10 tahun tersebut adalah lamanya masa bekerja pekerja/buruh tersebut yang terdaftar pada perusahaan dia bekerja.

Baca juga: Kemenaker: Dana JHT Bisa Cair 10-30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

 

Meskipun berpindah tempat kerja, tetap terhitung dari total lamanya pekerja tersebut bekerja.

"Yang dihitung totalnya, bukan perusahaan terakhir karena JHT sebagai bagian dar SJSN menganut prinsip portabilitas," katanya kepada Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Pekerja Kena PHK, Pensiun, atau Resign Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, asalkan...

10 tahun kerja, bisa klaim 10-30 persen JHT

Selain itu, manfaat JHT bisa diklaim sebesar 30 persen untuk alasan kepemilikan rumah dan 10 persen dengan alasan kebutuhan lainnya.

Indra menjelaskan, pencairan dana JHT yang 10 persen itu sebenarnya dipersiapkan jelang usia pensiun.

Baca juga: Karyawan Resign Kerja tapi Belum Cukup Usia Klaim JHT? Menaker Ida: Manfaatkan TKM

Namun, kata Indra, apabila pekerja tersebut begitu terdesak ingin mengklaim dana JHT-nya, tetap akan diproses.

"Persiapan usia pensiun sebenarnya yang diamanatkan di Undang-Undang SJSN. Tapi di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang 10 persen tadi dibuat lebih fleksibel," jelasnya.

Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

Berapa nominal pencairan JHT?

Sementara itu, Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, untuk pencairan dana JHT secara nominal tidak ada batasannya.

Meski telah dibatasi sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah dan 10 persen dengan alasan kebutuhan lainnya.

"Enggak ada batasnya (secara nominal). Bahasa regulasinya persiapan masa pensiun tapi sebenarnya bebas," kata Dian.

Baca juga: Ubah Usia Klaim JHT Jadi 56 Tahun, Kemenaker: Kami Libatkan Serikat Buruh hingga Pengusaha

 

Sebelum 56 tahun, karyawan mengundurkan diri atau pensiun bisa klaim JHT? 

Sebagai informasi, terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menuai kontroversi.

Lantaran salah satu syaratnya, manfaat JHT baru dapat diklaim apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Bagaimana dengan peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri atau pensiun sebelum berusia 56 tahun?

Menaker Ida Fauziyah pun akhirnya bersuara. Dirinya memastikan, manfaat JHT bisa diklaim tanpa menunggu usia 56 tahun. Karena ada kebijakan yang masih mengacu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

"Pada prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK, atau yang mengundurkan diri maupun peserta pensiun di bawah usia 56 tahun maka sebagian manfaatnya tetap dilakukan klaim sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun dengan syarat mempunyai masa kepesertaan program JHT minimal 10 tahun," ujarnya dalam keterangan pers virtualnya, Selasa (15/2/2022).

Ida menambahkan, untuk manfaat JHT yang bisa diambil para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diambil seluruhnya. Sekaligus manfaat JHT bisa diklaim sesuai kebutuhan peserta, seperti keperluan pembelian rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com