Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Hadapan Pedemo JHT, Menaker Ida: Kok yang Namanya Pak Said Iqbal Enggak Pernah Telepon Saya...

Kompas.com - 16/02/2022, 17:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Rabu (16/2/2022) siang tadi, telah menemui para perwakilan dari serikat buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan tersebut, Ida bilang bahwa Ketua Umum Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tidak pernah berkomunikasi dengan dirinya melalui telepon.

Baca juga: Jelaskan Soal JHT, Menaker Langsung Temui Buruh yang Berunjuk Rasa Hari Ini

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri.

"Bu Menteri sendiri tadi bilang ya 'kok yang namanya Pak Said Iqbal enggak pernah nelepon saya sih?' gitu," katanya ketika memberikan keterangan pers, di Jakarta.

Baca juga: Besok Ada Demo Buruh, Desak Menaker Mundur dan Cabut Permenaker JHT

Indah pun menjelaskan, para buruh yang bertemu dengan Menaker tadi yaitu Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, dan Sekretaris Jenderal KSBSI Dedi Hardianto.

"Jadi tadi pagi Bu Menteri menerima Presiden KSBSI, Bu Elly dan Sekjen Pak Dedi. Itu Pak Dedi, Bu Elly telpon, 'Bu Menteri, kami enggak setuju Permen 2, ketemu yuk'," ujarnya.

Baca juga: Pekerja Baru Bisa Cairkan JHT 10-30 Persen Setelah 10 Tahun Kerja, Ini Penjelasan DJSN dan BP Jamsostek

Untuk aspirasi yang disampaikan para bos-bos serikat buruh, lanjut dia, nantinya akan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Tentunya aspirasi tersebut terkait penolakan keras terhadap terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Pekerja Kena PHK, Pensiun, atau Resign Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, asalkan...

Salah satu yang diprotes pada beleid terbaru itu adalah manfaat JHT dapat diklaim pada saat peserta berusia 56 tahun. Inilah yang memicu para buruh melakukan aksi unjuk rasa hari ini.

"Aspirasi dari para konfederasi tentunya dicatat dan ditampung Ibu Menteri. Nanti Ibu Menteri berdiskusi dulu dengan Pak Menko, kan ada menteri koordinator. Diskusi dulu dengan Menko Perekonomian, Menko PMK nanti dilihat situasinya. Apakah mau dibawa ke Presiden apa enggak? Apakah bisa atau disetujui untuk dicabut atau diubah itu enggak tahu jawabannya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com