Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungutan PBG Terkendala, Bahlil: Saya Didatangi Terus oleh Wali Kota...

Kompas.com - 16/02/2022, 21:08 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, sulitnya melakukan pungutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akibat tidak adanya Peraturan Daerah, menjadi penyebab berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai informasi ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus, dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“PBG itu kan bisa dipungut kalau ada Peraturan Daerah (Perda)-nya. Kita tahu sendiri, kalau kepala daerah dengan anggota DPR ini membuat Perda agak lama-lama, dan kita tidak boleh membiarkan PAD mereka tidak terpungut, saya didatangi terus soalnya,” kata Bahlil dalam acara Pemberian Penghargaan atas Capaian Realisasi Investasi Tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Cara Mengurus PBG Pengganti IMB Secara Online

Bahlil mengatakan, jika hal ini tidak dapat terselesaikan, maka akan berdampak pada berkurangnya PAD di daerah – daerah. Oleh sebab itu, ia berupaya agar hal ini dapat segera diselesaikan.

“Kita tidak boleh membiarkan PAD mereka tidak terpungut. Karena satu daerah ada Rp 30 miliar sampai Rp 40 miliar pendapatan yang tidak terpungut. Kalau di UU Cipta Kerja, ada aturan yang belum terselesaikan, maka pemerintah pusat harus membuat kebijakan,” ucap dia.

Bahlil menyebut akan mencari solusi dalam beberapa pekan ke depan agar ada peraturan yang bisa dirampungkan untuk mendorong PAD dari PBG ini. Di sisi lain, ia mengakui, saat ini dana transfer ke daerah juga belum maksimal, sehingga perlu adanya respons yang cepat dari pemerintah pusat.

“Pak Sekjen, minggu-minggu ini juga kita buat aturan mainnya. Kita suruh mereka bikin Pergub kek Perbup kek, sebagai dasar untuk menarik PBG itu untuk menjadi PAD mereka. Jangan sampai, dana transfer daerah tidak kita kasih maksimal, tapi potensi pendapatan mereka juga tidak maksimal karena ketidakcepatan respons kita. Ini yang menjadi kelemahan OSS, sampai Pak Wali Kota Surabaya datangi saya,” jelas Bahlil.

Bahlil memastikan, pihaknya akan berembuk untuk memberikan solusi terbaik terkait dengan kendala PAD ini. Menurut dia, pengambilan kebijakan ini sah – sah saja, selama tidak melanggar aturan dan tidak melakukan korupsi.

Baca juga: Pahami Beda PBG, SLF, dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com