Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kembali Ubah Sistem Kerja ASN, Simak Rinciannya

Kompas.com - 17/02/2022, 05:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.

Hal itu tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini.

Baca juga: ASN: Definisi, Hak, Kewajiban, dan Besaran Gajinya

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 05/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

  •  PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO)
  • PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO
  • PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO
  • PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH)

2. Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO
  • PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO
  • PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari
  • PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari

Baca juga: Ini Kriteria Usia ASN yang Diharapkan Ikuti Pelatihan Dasar Militer

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO
  • PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO
  • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO

2. Luar Jawa dan Bali

  •  PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO
  • PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO

2. Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO

Baca juga: ASN Siap-siap Pindah ke IKN Nusantara, Jumlah yang Pindah hingga Rumah Dinasnya Masih Dibahas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com