Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menerima Bos-bos Buruh, Ini Penjelasan Menaker Terkait Permenaker JHT

Kompas.com - 17/02/2022, 09:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Dialog dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Dalam dialog tersebut, dirinya menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait dengan JHT dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Baca juga: Jejak JHT: Dibuat Megawati, Direalisasikan Jokowi, Lalu Dikritik Puan

"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," katanya melalui siaran pers, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja: Soal JHT, Tidak Ada Alasan Pemerintah Tahan Dana Pekerja

Menaker bilang, program JKP ini sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar. Untuk manfaat JKP lainnya, Kemenaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

Baca juga: Ketika Terbitnya Permenaker JHT Dianggap Melawan Jokowi...

Dalam dialognya, Menaker juga menyebutkan bahwa Permenaker tersebut yang diundangkan pada 4 Februari lalu, akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker Nomor 2 Tahun 2002 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja di masa tua atau pensiun. Di sisi lain, untuk risiko PHK saat ini sudah terdapat program JKP.

Baca juga: Di Hadapan Pedemo JHT, Menaker Ida: Kok yang Namanya Pak Said Iqbal Enggak Pernah Telepon Saya...

Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Menaker dibandingkan dengan membawa massa tapi tak bertemu dengan pimpinan Kemenaker.

"Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu persatu. Termasuk kami kritik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan usulan draft Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal tak sesuai dengan Permenaker sebelumnya," kata Elly.

Baca juga: Pekerja Baru Bisa Cairkan JHT 10-30 Persen Setelah 10 Tahun Kerja, Ini Penjelasan DJSN dan BP Jamsostek

Elly menilai kritikan yang ditujukan kepada Menaker melalui dialog merupakan strategi lebih elegan. Meski demikian pihaknya tak menyalahkan teman-teman serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi saat ini. Hal sama juga disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia/federasi yang tergabung dalam KSPI), Mirah Sumirat.

Mirah memberikan apresiasi atas sikap Menaker yang menerima KSPI.

"Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih di waktu yang begitu padat Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah menyempatkan untuk bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja," ucap Mirah.

Perlu diketahui, pada Rabu kemarin, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di dua tempat, yakni Kantor Kemenaker dan Gedung BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Para buruh ini menentang terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aksi ini tidak hanya terjadi di Jakarta, di semua daerah juga melakukan aksi serupa dengan menyasar kedua instansi itu.

Aksi unjuk rasa berawal dari manfaat JHT yang di dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan dapat diklaim ketika peserta atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Bagi pekerja yang terkena PHK, telah mendapatkan jaminan dalam program JKP.

Baca juga: Besok Ada Demo Buruh, Desak Menaker Mundur dan Cabut Permenaker JHT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com