JAKARTA, KOMPAS.com - Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link masih menjadi sorotan, setelah sejumlah nasabahnya merasa dirugikan oleh produk tersebut.
Agar hal serupa tidak terulang, dalam berbagai kesempatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat untuk memahami dengan baik terlebih dahulu, sebelum membeli produk unit link.
Baca juga: Belum Ada Kesepakatan, Mediasi Pemegang Polis Unitlink dan Perusahaan Asuransi Berlanjut
Sebelum membeli unit link, masyarakat perlu terlebih dahulu biaya-biaya apa saja yang terdapat dalam produk asuransi tersebut.
OJK menyatakan, kepesertaan asuransi unit link ditandai dengan diterbitkannya polis asuransi unit link oleh perusahaan asuransi.
"Dan untuk menjaga keberlangsungan kepesertaan tersebut, maka konsumen wajib melakukan pembayaran premi asuransi unit link baik secara tunggual maupun secara berkala," tulis OJK, dalam unggahan akun Instagram resminya, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Terima Banyak Keluhan, Produk Unitlink Masih Catatkan Kinerja Positif
Biaya pertama yang perlu disiapkan oleh caon peserta unit link ialah biaya asuransi. Biaya ini dibebankan kepada konsumen sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
"Besarnya biaya asuransi beragam dan tergantung pada usia, jenis kelamin, uang pertanggungan, dan risiko lainnya," tulis OJK.
Baca juga: Mengenal Unit Link, Produk Asuransi yang Terima Banyak Sorotan
Kemudian terdapat biaya perolehan atas polis atau akuisisi. Ini merupakan biaya yang meliputi pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis, dan pencetakan dokumen, remunerasi atau komisi bagi karyawan dan agen.
Secara umum, biaya akuisisi dibebankan pada premi dasar di tahun pertama sampai dengan tahun kelima polis.
Selanjutnya terdapat biaya administrasi polis dan biaya untuk pengelolaan dana investasi produk unit link.
Baca juga: Prudential, AXA Mandiri, dan AIA Bantah Unit Link-nya Dilarang Dijual di Bank
Lalu, pemegang polis juga perlu menyiapkan biaya pengalihan dana, apabila terjadi pengalihan alokasi dana investasi.
Biaya lain yang perlu disiapkan ialah biaya penarikan, yakni biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan penarikan sebagian dana pada tahun awal kepesertaan.
Baca juga: OJK Larang Perbankan Jual Unit Link dari Asuransi Bermasalah, Ini Tanggapan BCA
Kemudian juga terdapat biaya top up yang dibebankan jika konsumen melakukan pembayaran premi tambahan untuk meningkatkan nilai investasi (premi top up).
Terakhir, biaya penghentian atau penebusan polis, yaitu biaya yang dibebankan dari nilai investasi jika konsumen melakukan penghentian atau penebusan polis asuransi unit link sebelum batas waktu tertentu yang diperbolehkan.
Baca juga: Saat Perusahaan Asuransi Ramai-ramai Bantah Ada Larangan Penjualan Produk Unit Link